Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Desa Soge Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2024 ada 2 tahap yang jumlahnya sekitar Rp. 788.354.000,– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers dikantornya baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar yang sehari – bari berprofesi sebagai Advokat / Pengacara tersebut menegaskan, Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa laporan Kepala Desa Soge ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2024 tahap katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Rp 15.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa IPenyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Rp 11.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan Posyandu (Honorium,PMT dll) Rp 9.680.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan POSYANDU (Insentif Kader Posyandu,PMT POsyandu dll) Rp 14.520.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 80 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Blok Sukajati Desa Soge Rp 55.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 135 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Non Earmark Tahap II Rp 176.212.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 54 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Ketahanan Pangan Earmark Tahap II Rp 70.880.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 67 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Beton EarMark Tahap 1 Rp 87.120.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 107 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Non Earmark Tahap 1 Rp 140.922.400
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Pengangkuttan Bak Sampah Rp 8.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Biaya Angkut Armada Sampah/Penampungan Sampah Rp 4.000.000
- Keadaan Mendesak 32 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Tersalurnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 38.400.000
- Keadaan Mendesak 32 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak 32 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Tersalurnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak 32 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Tersalurnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 19.200.000
- Keadaan Mendesak 32 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Tersalurnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) 4 Bulan Rp 38.400.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 6 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Terciptanya Lingkungan Yang Aman (Linmas) Rp 9.000.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 6 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Terselenggaranya Kamtibmas Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Dari Dana Desa (DD) Rp 14.060.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 9.540.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Tersedianya Sistem Informasi Desa Rp 1.800.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Tersedianya Sistem Informasi Desa Rp 1.200.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pendistribusian Air Pertanian Rp 15.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pengurasan Saluran Air Pertanian Rp 23.219.200
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Soge merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, tegas Bismar.
Adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa serta dugaan tidak jelasnya Berita Acara Penggunaan Dana Desa , sebut saja terhadap kegiatan antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 80 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Blok Sukajati Desa Soge Rp 55.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 135 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Non Earmark Tahap II Rp 176.212.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 54 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Ketahanan Pangan Earmark Tahap II Rp 70.880.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 67 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Beton EarMark Tahap 1 Rp 87.120.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 107 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Non Earmark Tahap 1 Rp 140.922.400
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pendistribusian Air Pertanian Rp 15.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pengurasan Saluran Air Pertanian Rp 23.219.200
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, antara lain mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Tahun 2023 Desa Soge menerima dana desa sekitar Rp. 787.806.000,- diduga dikorupsi Kedes, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024, tegas Bismar.
Untuk itu, lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Soge ke Tipikor Polres Indramayu, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Indramayu, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun tahun 2024 di tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Soge dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Soge, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Qr/Red)




