Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana Desa Thn 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 19, 2025
in Uncategorized
0
Dana Desa Thn 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com – Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten, pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.208.740.000,- bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Kepala Desa Kampung Baru melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Insentif Kader Posyandu Rp 10.000.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Pencegahan Stunting ( PMT ) Rp 20.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani Paving Block P.400 m x L1,7m =680 Rp 57.217.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 1 UNIT Pemakaman Milik Desa Pembangunan Pemagaran (TPU) Rt 015/005 ( P.150 M ) Rp 9.223.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 84 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 014/004 ( P.60 M x L. 1,4 M ) Rp 32.974.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 58 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 013/004 ( P.36 M x L. 1,6 M ) Rp 22.832.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 118 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 022/005 ( P.98 M x L. 1,2 M ) Rp 49.070.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 72 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 008/003 ( P.60,20 M x L. 1,2 M ) Rp 30.984.500
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 59 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 003/002 ( P.49 M x L. 1,2 M ) Rp 25.301.500
  10. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Sopir Ambunalce Rp 3.250.000
  11. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengadaan Baliho Rp 300.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Rt.013/004 ( P.40 M x L.1,10 M, T.0.10 M ) Rp 14.003.000
  13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Rt 003/002 (P.62 M x L. 1,2 m x T 0,10 m) Rp 20.604.000
  14. Keadaan Darurat 12 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Oprasional Penyaluran BLT DD Rp 1.305.000
  15. Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD Rp 54.000.000
  16. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Kegiatan Seromonial Bidang Olah Raga Rp 4.800.000
  17. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Kordinasi Pemerintah Desa Rp 14.200.000
  18. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Biaya Pencegahan Dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 13.000.000
  19. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 12 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pembangunan TPT (0,3+0,45)/2×1,00×400=160 m3 Rp 165.091.000
  20. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 12 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Pelatihan Tata Rias Pengantin Rp 5.663.800
  21. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 12 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kegiatan Jambore Rp 9.155.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga dikorupsi Kades, hal tersebut dikatakan Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Banten baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya dibilangan Kota Serang

Ditambahkan Syahrul, diduga Kepala Desa Kampung Baru merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Beriuta Acara Penggunaan Dana Desa juga tidak jelas diduga ada yang direkayasa, antara lain :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani Paving Block P.400 m x L1,7m =680 Rp 57.217.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 84 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 014/004 ( P.60 M x L. 1,4 M ) Rp 32.974.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 58 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 013/004 ( P.36 M x L. 1,6 M ) Rp 22.832.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 118 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 022/005 ( P.98 M x L. 1,2 M ) Rp 49.070.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 72 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 008/003 ( P.60,20 M x L. 1,2 M ) Rp 30.984.500
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 59 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Block Rt 003/002 ( P.49 M x L. 1,2 M ) Rp 25.301.500
  7. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 12 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pembangunan TPT (0,3+0,45)/2×1,00×400=160 m3 Rp 165.091.000

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Banten,  menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Kampung Baru yaitu Rp. 960.139.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga direkayas sehingga diduga terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau diduga dikorupsi, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kampung Baru ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kampung Baru dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Kampung Baru, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Mi/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.