Indramayu, mediasinarpagigroup.com – Pembangunan gedung mal pelayanan publik menjadi sorotan lantaran, proyek yang menggunakan dana miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang disinyalir tak sesuai target.
Dikutip dari laman sirup.lkpp.go.id pembangunan gedung mal pelayanan publik dari jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Maret sampai November tahun ini . Sedangkan sudah mendekati akhir tahun pekerjaan masih belum rampung dan jauh dari harapan .
Diketahui, penyedia melalui sistem tender dimenangkan oleh PT Riangga Jaya Utama beralamatkan Villa Rizki Ilhami Blok A9/1 Bojong Nangka Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dari hasil evaluasi pagu semula Rp12 miliar namun diambil dari Harga Perkiraan Satuan (HPS) sebesar Rp 5 miliar dengan kontrak pengadaan seharga Rp 4,5 miliar .
Lebih menarik dari informasi yang telah dihimpun dari laman Indonesia Coruption Watch (ICW), konsultan pengawas yakni CV Prisma Karya Nusantara mendapatkan sanksi blacklist sejak 30 July 2021-30 July 2023 lantaran, melakukan tindakan tak terpuji dengan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan kuasa pengguna anggaran Nomor 52 tahun 2021 dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan .
Menanggapi hal ini, Anton Sinugroho pejabat pengadaan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui keterangan via WhatsApp terkait konsultan pengawas memenangkan jasa tersebut sebelum di blacklist . ” Ya itu menang nya sebelum diblacklist,” singkatnya, Selasa (28/12/2021).
Sementara, berita ini diterbitkan pihak Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu belum memberikan pernyataan resmi atas keterlambatan progres pembangunan serta tindakan yang dilakukan oleh perusahaan konsultan pengawas.(TKH)