Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Langgar Aturan BBM Industri, Mahasiswa PALI Desak PT. AMA-STE Diusut Tuntas

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 6, 2025
in Uncategorized
0
Diduga Langgar Aturan BBM Industri, Mahasiswa PALI Desak PT. AMA-STE Diusut Tuntas
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pali | mediasinarpagigroiup.com – Dugaan pelanggaran penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT. Arjuna Mas Abadi (AMA-STE), perusahaan jasa angkutan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Ketua Mahasiswa dan Masyarakat PALI Untuk Lingkungan (MMPL), Muhammad Syafiyallah, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh perusahaan tersebut.

Menurut Syafiyallah, hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun MMPL menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa PT. AMA-STE menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam kegiatan operasionalnya—yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu seperti nelayan kecil, petani, dan transportasi publik. Penggunaan BBM subsidi oleh sektor industri pertambangan secara jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur distribusi dan peruntukan BBM.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Adapun regulasi yang diduga telah dilanggar antara lain : – mUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi., – Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM., – Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/2024., – Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPHMIGAS/2020

“Tindakan ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan subsidi negara. Selain merugikan keuangan negara, praktik semacam ini menciptakan ketimpangan yang serius dalam dunia usaha. Perusahaan-perusahaan lain yang taat aturan justru dirugikan,” ujar Syafiyallah dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan tanpa penindakan, akan menjadi preseden buruk di mana korporasi merasa bisa bebas melanggar hukum demi mengejar keuntungan.

“Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bahwa korporasi bisa semena-mena terhadap regulasi demi keuntungan pribadi. Negara dirugikan, rakyat jadi korban,” tegasnya.

Atas dasar itu, MMPL secara resmi mendesak tiga langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini : 1. Dilakukannya investigasi menyeluruh oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan aparat penegak hukum., 2. Penindakan tegas terhadap PT. AMA-STE jika terbukti melanggar aturan terkait penggunaan BBM industri., 3. Peningkatan transparansi dalam proses distribusi dan pengawasan BBM industri di wilayah PALI.

“Pelanggaran seperti ini, jika tidak ditindak, akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan migas nasional. Ini bukan sekadar soal aturan, tapi menyangkut keadilan dan keberlangsungan tata kelola energi yang sehat,” sambung Syafiyallah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap isu ini, MMPL menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada respons nyata dari pihak berwenang, mereka bahkan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi turun ke jalan.

“Kami tidak akan diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan turun ke jalan!” tutup Syafiyallah dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. AMA-STE belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dilayangkan. Publik kini menantikan langkah konkret dari instansi terkait untuk membuktikan keseriusan negara dalam menegakkan aturan distribusi BBM industri.(R-ansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.