Taput | mediasinarpagigroup.com – Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme diatur dengan UU No 31 dan No 28 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi pada Pasal 41 ayat 1 dan 2.
Transparansi penggunaan anggaran yang menjadi tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan merupakan hak dan kewajiban untuk di ketahui oleh masyarakat. Penggunaan anggaran tahun 2023 di dinas pemberdayaan masyarakat dan desa tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun awak media.
Hal ini dibuktikan dengan surat konfirmasi yang diajukan oleh tim media tanggal 22-07-2025 kepada dinas PMD Tapanuli utara sampai berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban. Hal ini juga telah dilaporkan kepada aparat hukum polres taput tanggal 20-02-2025 oleh tim media untuk melakukan pemeriksaan Terkait pengggunaan anggaran tahun 2023 yang telah terealisasi sesuai dengan LKPJ bupati tahun 2024.
Beberapa anggaran yang merupakan perhatian dan bahan konfirmasi tim media yang tidak di jawab oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa adalah fasilitas penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan Rp 320.066.479,fasilitas kerja sama antar desa dengan pihak ketiga Rp 401.948.448.fasilitas penataan pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan lembaga masyarakat Rp 166.527.509. Penyelenggaraan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Rp 1.541.434.424. Fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pemerintahan desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa Rp 114.743.950.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada pak Doni Simamora selaku kadis PMD melalui telp selulernya tidak aktif.
Pihak Polres Taput telah melakukan pemeriksaan saat di konfirmasi oleh tim media Kanit Tipikor Manahasa Sihombing menjelaskan masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kabid dan Kepala Dinas selaku pengguna anggaran tersebut.
Hal ini mendapat sorotan dan perhatian Ketua LSM LP3 SU Arfan Saragi, SH, Ketua LSM Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Sumatera utara tersebut sangat menyayangkan sikap Dinas PMD Taput dan Kepala Dinasnya yang menunjukkan sikap tidak terbuka kepada wartawan untuk memberikan penjelasan dan informasi.
Perlu untuk dipahami bahwa tugas rekan media adalah mencari dan mendapatkan informasi serta meng kroscek kebenaran informasi tersebut untuk dituangkan dalam pemberitaan yang merupakan hak masyarakat.
Apakah dalam penggunaan anggaran tersebut ada yang salah sehingga harus di tutupi ungkapnya kepada awak media. Dengan sikap seperti ini oleh pelayan publik serta tidak terbuka dan memberikan penjelasan kepada rekan media akan mengundang kecurigaan dan asumsi negatif bagi masyarakat.
Saya selaku Ketua LSM LP3 SU sangat mendukung dan akan memberikan perhatian terhadap tindakan hukum yang akan dilakukan oleh Polres Taput pungkasnya.(L.Gaol)




