Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

TIM TABUR Kejati Kalbar Amankan Drs.Marolop Sijabat, Buronan Tipikor

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 21, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
TIM TABUR Kejati Kalbar Amankan Drs.Marolop Sijabat, Buronan Tipikor
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Senin (20/12) pukul 14:30 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak Tahun Anggaran 2007 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:

RELATED POSTS

Bupati Tapanuli Utara Resmikan SPPG Muara Mandiri, Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal

Wabup Subang Hadiri Penyerahan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Dan Pelepasan Purna Tugas PNS

Nama lengkap               : Drs. MAROLOP SIJABAT

Tempat lahir                  : Lumban Tonga Tonga

Umur/tanggal lahir         : 60 Tahun/13 Mei 1961

Jenis Kelamin                : Laki-laki

Kebangsaan                  : Indonesia

Alamat                          : Jalan Parit Husein II Komplek Alex Griya Permai III C-67 RT 004/019 Pontianak
Selatan Kota Pontianak

Agama                          : Katolik

Pekerjaan                      : Swasta (Direktur PT. Tani Tirta)

Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak Tahun Anggaran 2007, dimana dalam melaksanakan pekerjaannya Terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB, dan akibat perbuatan Terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 312.488.497,20 (tiga ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 312.488.497,20 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dikarenakan Terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan an. Drs. MAROLOP SIJABAT, oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap Terpidana.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya Terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Tapanuli Utara Resmikan SPPG Muara Mandiri, Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal

Bupati Tapanuli Utara Resmikan SPPG Muara Mandiri, Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal

Maret 4, 2026
Wabup Subang Hadiri Penyerahan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Dan Pelepasan Purna Tugas PNS

Wabup Subang Hadiri Penyerahan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Dan Pelepasan Purna Tugas PNS

Maret 4, 2026
Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik

Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik

Maret 4, 2026
Kapolsek Bobotsari Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting di Pasar

Kapolsek Bobotsari Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting di Pasar

Maret 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.