Senin, Mei 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Oknum Guru SD di Padang Pariaman Diduga Bangun Ruko Diatas Tanah Milik Fasilitas Umum Atau Negara ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 27, 2025
in Uncategorized
0
Oknum Guru SD di Padang Pariaman Diduga Bangun Ruko Diatas Tanah Milik Fasilitas Umum Atau Negara ?
0
SHARES
473
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – Sungguh perbuatan yang tidak terpuji,salah seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berprofesi sebagai guru SD disalah satu di Sekolah Dasar di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat diduga menyerobot Fasilitas Umum milik negara untuk pembangunan beberapa Ruko didaerah Simpang Kalumpang Kecamatan Koto Tangah, tepatnya lokasi jalur sebelah kiri kalau kita mau arah ke Pasar Lubuk Buaya sebelum jembatan Simpang Kalumpang di RT 02 / RW 01Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Senin 28 April 2025.

Informasi ini kita didapat dari pengaduan beberapa masyarakat, kita sebut saja dengan nama Pak Anto., beliau mengatakan kepada media ini bahwa ada beberapa Ruko yang dibangun diatas Fasilitas Umum, dulunya lahan tersebut dibuat sebagai lahan terbuka hijau (Taman) oleh kelurahan, sekitar tiga tahun belakangan tapi dirubah menjadi beberapa Ruko hanya untuk memperkaya diri sendiri,padahal oknum tersebut diduga seorang Guru SD di Kabupaten Padang Pariaman, seharusnya selaku guru maka harus memberikan contoh yang baik di masyarakat ini malah sebaliknya, tegas Sumber.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Tim awak media ini langsung terjun kelapangan mendapatkan informasi tersebut, pertama tama tim mencoba menemui Pak RT yang ada di wilayah tersebut, Kita panggil aja dengan Bapak Ali,sewaktu kita menemui Ali, beliau dengan terbuka mengajak awak media kerumahnya, tepatnya sekitar jam 19.00 Wib tanggal 23 April,  beliau dengan keramahan sebagai pemilik rumah mempersilahkan kita masuk, dengan nada yang sedikit berwibawa karena beliau juga pernah di Satpol PP Kota Padang dan sekarang beliau sudah di pindahkan kebagian Damkar.

Ali menceritakan dari awal mulanya dan bagaimana fasilitas umum ini dirubah jadi Ruko, dulunya kata Ali lahan yang sekarang berubah jadi Ruko tersebut adalah sebuah Taman Hijau, dan disamping taman tersebut ada bak sampah dan sebuah kontainer, jadi karena bau aroma yang keluar dari bak sampah tersebut aroma nya tidak sedap karena di belakang taman ini ada sebuah kampung, makanya kita meminta kepada DLH untuk memindahkan tempat sampah tersebut, jadi saya sebagai RT menyetujui pemindahan tempat sampah bukan menyetujui adanya pembangunan Ruko, karena saya tau kalau saya menyetujui pembangunan RUKO masak di fasilitas umum dan diatas trotoar lagi, waktu kita menunjukan ada sebuah surat didalam isi surat tersebut selaku RT menyetujui pembangunan Bapak Ali agak sedikit tinggi nada bicaranya “ Saya tidak pernah menyetujui atau memberi izin apalagi tanda tangan “ jawab beliau.

Dengan melihat isi surat yang kita dapat di lapangan Ali selaku RT menyangkal itu semua, beliau mengatakan ini bukan tanda tangan saya dan stempel RT ini tidak pernah saya berikan, ini namanya pemalsuan kata Ali dengan sedikit emosi.

Kami awak media berusaha menenangkan Ali karena Ali sudah mulai emosi melihat surat yang kita dapat di lapangan, Ali juga mengatakan kepada kami semua yang mengontrak di Ruko tersebut saya suruh melapor ke RT dan itu kita sudah kasih tau juga dengan yang namanya Wiwik, jadi Wiwik Agustin begitu namanya beliau ini adalah seorang guru SD di daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Wiwik ini seorang ASN diduga orang yang menyerobot fasilitas umum untuk dijadikan Ruko, jadi Ali sebenarnya sudah menegur Wiwik ini supaya jangan melanjutkan pembangunan Ruko tersebut karena sudah menyalahi aturan Pasal 69 Undang – Undang No 26 tahun 2007 tentang merubah fasilitas umum menjadi Ruko,karena kalau menyalahi pasal 69 Undang – Undang No 26 tahun 2007 tersebut ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Ali pun sudah memperingatkan Wiwik kalau ada bangunan di Fasilitas negara tidak akan keluar IMB nya, jadi sampai sekarang siapapun yang mengontrak di sejumlah ruko tersebut Wiwik tidak pernah kasih laporan siapa orang baru yang mengontrak ruko tersebut.

Setelah merasa cukup mendapatkan informasi hari sudah menjelang malam pun kami awak media meminta izin kepada Ali selaku RT, sekali lagi sebelum kita pulangpun Ali mengatakan saya tidak pernah terlibat masalah ini dan tanda tangan saya pun di palsukan jawab Ali sebelum kita berjalan pulang.

Ke esok kan harinya kita coba menggali informasi di Kelurahan, waktu kita mendatangi kantor kelurahan yang terdapat di daerah Lubuk Buaya Kota Padang,kiranya Lurah yang lama waktu kejadian permasalahan Fasum ini sudah di pindahkan kecamatan dan menjabat sebagai Kasi Trantib, mendapatkan informasi tersebut kami awak media langsung menuju kantor kecamatan, sampai dikecamatan kita bertemu dengan Kasi trantib yang dulunya sebagai Lurah di wilayah Simpang Kalumpang daerah yang terjadinya penyerobotan fasilitas umum tersebut.

Lurah yang sekarang menjadi Kasi Trantib di kecamatan Koto Tangah ini biasa di panggil Pak Riri dan berbasa basi sebentar baru kami masuk ketujuan kami awak media ke beliau, Riri mengatakan dalam keterangannya bahwa emang benar yang dikatakan RT dulu emang  kawasan tersebut lahan terbuka hijau ( taman ),waktu saya mendapatkan laporan sebagai Lurah dulu bahwa taman tersebut diubah jadi Ruko kami sudah menegur baik secara lisan maupun tulisan, karena saya tau sudah melanggar Undang – Undang, baik itu Undang – Undang tentang perubahan fasilitas umum menjadi sebuah ruko ( pasal 69 Undang – Undang No 26 tahun 2007 ) serta ada beberapa perda pun yang dilanggar : 1.Perda No.5 Tahun 1985 tentang K3 ( ketertiban,keamanan dan keindahan ), 2.Perda No.6 tahun 1990 Tentang Tata Bangunan., 3.Perda No.4 tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan bangunan ( IMB )., 4.Perda No.11 Tahun 2005 Tentang ketrtiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ., 5.Perda No 21 tahun 2012 tentang Pengolahan sampah

Riri sebagai Lurah dulu sudah melayangkan surat kepada Dinas PUPR Kota Padang dan kepada Satpol PP Kota Padang sewaktu itu Pak Bambang Kabid di Satpol PP sebelum menjabat Sekcam Kecamatan Koto Tangah, jadi sebagai yang menjabat Lurah saya sudah melakukan prosedurnya dan saya puntidak mau terlibat permasalahan Fasum tersebut lanjut Pak Riri.waktu kami menanyakan bapak tau siapa yang membangun Ruko tersebut Pak Riri menjawab saya waktu itu dalam tahap membangun ruko cm ketemu orang yang mengawasi pembangunan ruko tersebut dan orang tersebut mengatakan tanah ini sdh di kontrak ke KAI,kami menanyakan lagi apa waktu itu Pak Riri di perlihatkan surat Kontrak tanah ke KAI tersebut, Pak Riri mengatakan Cuma omongan saja ???

Kami menayakan lagi apakah Pak Riri tau yang namanya Wiwik Agustin pak Riri mengatakan saya tidak tau, pokoknya kami – kami pejabat Lurah mendatangi pembangunan tersebut yang kami temui cm Bapak2.demikian jawaban Bapak Riri karena mendadak ada seseorang wanita memanggil Bapak Riri untuk keruangan Pak Camat.Pak Riri agak tergesa gesa berpamitan dengan awak media.dengan informasi yang kami terima Dari Pak Lurah lama tersebut yang sekarang menjadi Kasi Trantib di kecamatan,kami coba menghubungi Pak bambang yang dulunya Kabid di Satpol PP kota Padang yang mendapatkan surat tembusan dari Kelurahan kenapa tidak ada tindakan kah dari Satpol PP kota padang saat itu sampai berita ini diturunkan Bapak Bambang diam dan tidak membalas pesan whasstapp yang kami kirimkan.begitu juga dengan Bapak Tri selaku Kadis PUPR kota padang kami pun cb menanyakan knp tidak ada tindakan bahkan dari Kelurahan surat mengirimnkan surat resmi sama seperti bapak Bambang Bapak Tri selaku Kadis PUPR kota padang diam,kita pun bingung apakah seperti ini sifat para pejabat sewaktu awak media mencoba mencari kebenaran padahal dalam pemerintahan Bapak Prabowo dan Bapak Gibran sekarang pemerintah bersih 2.

Sungguh memprihatinkan sekali lahan terbuka hijau ( taman ) yang di buat untuk menyaring udara kotor menjadi bersih ,yang seharusnya kita sebagai masyarakat dapat melihat taman yang asri sekarang dijadikan Ruko hanya untuk memperkaya diri sendiri dan ruko tersebut pun di bangun di atas Trotoar yang seharusnya Trotoar tersebut di pergunakan bagi pejalan kaki.sebelum kita menerbitkan pemberitaan ini kita awak media coba menghubungi Ibu Wiwik Agustin yang diduga sebagai pemilik Ruko2 tersebut jangan kan membalas pesan whasstapp dari awak media malahan ibu Wiwik memblokir pesan whasstapp yang dikirimkan oleh salah seorang awak media,entah ibu wiwik coba lari dari permasalahan ini atau coba bermain main dengan hukum karena dengan beraninya merubah fasilitas umum menjadi pribadi entahlah.kami awak media Sinar Pagi sudah memberitahukan jd jangan bilang anda tidak tau…bersambung.(JR)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.