Sipoholon | mediasinarpagigroup.com – Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit Raynol Simanungkalit bungkam terkait penggunaaan anggaran perbelanjaan dana desa (APBDes) tahun 2024 ketika ditanya wartawan melalui surat konfirmasi tertulis Kamis (10-04-2025).
Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diatur dalam UU No 28 dan No 31 tahun 1999, pada pasal 41 ayat 1 dan 2.
Beberap rekan media yang tergabung dalam organisasi Wartawan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Taput yang terdiri dari beberapa media melayangkan beberapa pertanyaan terkait penggunaan angggaran belanja dana desa tahun 2024 yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun beberapa item yang menjadi bagian pertanyaan tim media adalah dana desa Rp 663.855.000, jasa bunga bank Rp 10.716.262 tidak dapat dijelaskan penggunaannya. Sub bidang kawasan pemukiman Rp47. 941.400 , sub bidang pertanian dan peternakan Rp 132.860.000. Penanganan keadaan mendesak (BLT) Rp 68.400.000 sub bidang kesehatan Rp 132.860.000 beserta beberapa anggaran lainnya tidak dapat dijawab secara lisan maupun tertulis.
Ketika hal ini ditanyakan langsung melalui telp seluler nya Kepala Desa Raynol Simanungkalit mengelak dan mengatakan kepada wartawan tunggu saya berkoordinasi dulu dengan Dinas PMDes dan Dinas Inspektorat. Yang menjadi pertanyaan kepala desa tersebut selaku pengguna anggaran dan pelaksana seluruh kegiatan mengapa tidak dapat menjawab pertanyaan awak media secara langsung serta mengapa harus menunggu petunjuk maupun koordinasi terlebih dahulu dengan kedua instansi tersebut.
Hal ini mengundang pertanyaan bagi rekan – rekan media seakan adanya penyalahgunaan anggaran dan diselewengkan oleh kepala desa tersebut.
Hengki Tobing merupakan wartawan yang juga bertugas di wilayah Taput mengatakan sangat heran dan bingung melihat sikap Kades Hutaraja Simanungkalit ini. Kepala desa selaku pengguna anggaran di desa wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap masyarakat serta terbuka dan bersedia memberikan informasi kepada wartawan selaku kontrol sosial yang bertugas untuk memperoleh serta mendapatkan informasi untuk di kroscek kebenaran informasi tersebut lalu dituangkan ke media sebagai pemberitaan yang merupakan hak masyarakat.
Pejabat maupun pelayan masyarakat haruslah memahami hal ini sehingga tidak mnimbulkan asumsi dan dugaan negatif dari masyarakat terkait penyelenggaraan Negara maupun di desa imbuhnya kepada media ini.(L.Gaol)




