Bengkulu | mediasinarpagigroub.com – Masih ada juga pihak sekolah yang mengangkangi Intruksi Surat Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/Dikbud/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dikbud serta seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLb di Bengkulu.
Seperti di SMA Hidayatullah yang di bawa naungan Yayasan Ponpes Hidayatullah Bengkulu yang terletak di Simpang Nakau telah menahan ijazah murid, hasil penelusuran media dan keterangan orang tua murid ketika dia datang ke sekolah tersebut mau mengambil ijazah,dan bertemu kepala TU ustadz Ibit , karena perlu ijazah sangat mendesak untuk magang di luar negeri, orang tua murid mau berjanji di atas meterai akan menyelesaikan,dan minta waktu untuk pembayaran nya , tetapi dari pihak TU sekolah menyatakan dengan tegas harus bayar dulu kalau mau ijazah,dan tidak mau menerima perjanjian apapun,ada uang ada ijazah, dengan hati sedih ibu murid keluar dari ruangan tersebut dari hasil penelusuran media anak tersebut mempunyai prestasi yang cukup baik’ dan mendapat beberapa piala dan piagam kemudian setelah lulus mengikuti pengabdian setahun di laksanakan dengan baik di sekolah tersebut.
Dipihak lain Gubernur Helmi Hasan menegaskan semua sekolah di bawah naungan Pemprov Bengkulu harus segera menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa syarat apapun.
Kebijakan ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan. Helmi Hasan menyatakan bahwa banyak siswa dan orang tua yang mengeluhkan sulitnya mengambil ijazah akibat kendala administrasi atau tunggakan biaya. Padahal, ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi syarat bagi siswa melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
“Tidak boleh ada lagi siswa yang tertahan masa depannya hanya karena ijazah mereka ditahan oleh sekolah. Pendidikan adalah hak semua anak, dan pemerintah harus hadir untuk memastikan itu,” tegas Helmi Hasan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (20/2/2025) yang lalu,
Di tempat lain Ketua Aliansi LSM LDK dan KPA Mmahasiswa Eko Pransiko.S.Pd mentakan, seharusnya pihak sekolah tidak mengabaikan Intruksi Gubernur tersebut karena itu masalah pendidikan dan masa depan seseorang.di perkuat lagi dengan regulasi terbaru, yaitu Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, kata Eko fransisko.
Satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk alasan hutang atau kewajiban lainnya. seharusnya pemerintah provinsi Bengkulu cepat mengambil sikap dan menindak tegas yayasan pompes Hidayatullah,Jika perlu, pemilik ijazah atau orang tua/wali kalau tidak ada solusi dapat berkonsultasi dengan pihak yang berwenang atau meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut dan di harapkan pihak aparat penegak hukum segera mengkroscek ulang dana bos yang di terima Yayasan tersebut untuk mencegah adanya kerugian negara,tutup Eko,(Ferry)




