Kamis, Agustus 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pasca Kebakaran Ban Bekas di Bojongnangka Bogor, Izin Pengusah Tidak Ada, Pemkab Bogor Diduga Tutup Mata ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 29, 2021
in Uncategorized
0
Pasca Kebakaran Ban Bekas di Bojongnangka Bogor, Izin Pengusah Tidak Ada, Pemkab Bogor Diduga Tutup Mata ?
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor, mediasinarpagigroup.com – Paska kebakaran penampungan limbah ban bekas tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat dikonfirmasi terkesan enggan dan lempar bola.

Seperti diketahui tempat penampungan ban bekas seluas 9.000 meter persegi itu telah ada sejak  tahun 1995 dan tidak pernah mendapat teguran dari pihak terkait.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sebelumnya pemilik lahan itu adalah almarhum  Maman Daning, Setelah Maman meninggal lahan itu dijadikan sebagai tempat penumpukan ban bekas, meski tanpa ijin, pemilik ban bekas tersebut tak pernah ditertibkan dan ditegur oleh Pemkab Bogor.

Ketika awak media meminta tanggapan terkait penumpukan ban bekas itu, Jopie selaku Kasi Pengelolaan B3 , justru melempar pertanyaan. Dia mengaku tidak tahu soal perijinan penampungan tersebut, “Aduh maaf, setahu kami pemilik penampungan ban bekas belum pernah mengajukan berkas apapun ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Jopie, Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup hingga berita ini diturunkan belum dapat ditemui.

Tidak pernah mau dijumpai awak media, Selalu dilempar ke staf, Sedangkan staf kerap kali melempar ke staf lainya.

Sedangkan Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Lavi berdalih pihaknya harus menerima pengajuan dari pihak penampungan ban bekas dan dilihat siteplan dari lahan yang sudah jadi dari pihak Dinas Pemukiman dan Perumahan.

Artinya menunggu bola datang, bukan jemput bola, Sampai puluhan tahun berdiri, lahan bahan bekas tidak pernah tersentuh.

Secara terpisah, salah satu warga Supriyadi merasa kesal dengan adanya lahan ban bekas di lingkungan Bojong Nangka.

“Sebelum kebakaran nyamuk banyak, sekarang kebakaran terjadi, kita sekelurga sesak nafas, mana Dinas Kesehatan ga ada yang turun, Tanggung jawab Pemkab Bogor mana?” tanya Supriyadi kesal.

Sebelum menyusun rencana usaha secara detail, pelaku usaha juga sebaiknya mempelajari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota agar dapat mengembangkan usaha yang sesuai dengan rencana penataan ruang dan wilayah yang telah disusun oleh pemerintah.

Untuk diinformasikan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 / 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8 / 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.

Peraturan Daerah No.1 / 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan.(Wedi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.