Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Tabur Kejagung & Kejati DKI Jakarta, Kejati Papua Amankan Buronan (DPO) An Terpidana H.Mochtar Thayf, Pengadaan Mesin Genset di Kab.Nabire Papua Periode 2007 – 2008

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 2, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Tim Tabur Kejagung & Kejati DKI Jakarta, Kejati Papua Amankan Buronan (DPO) An Terpidana H.Mochtar Thayf, Pengadaan Mesin Genset di Kab.Nabire Papua Periode 2007 – 2008
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Kamis 02 Desember 2021 pukul 14:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Pengadaan Mesin Genset Untuk Kelistrikan Pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

RELATED POSTS

Dana BOS Rp.1,6 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Ciputat 04, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SD Negeri Serua 03, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Nama Lengkap              : H. MOCHTAR THAYF

Tempat Lahir                 : Bunta

Umur/Tanggal Lahir       :  66 Tahun / 15 November 1955

Jenis Kelamin               : Laki-laki

Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal             : Perum IKIP Gununganyar Blok F/174 RT 02/VI, Gunung Anyar, Surabaya,
Jawa Timur

Pekerjaan                     : Wiraswasta (Pensiunan Pegawai PLN)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, Terpidana H. MOCHTAR THAYF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima rarus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Terpidana H. MOCHTAR THAYF diamankan di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 mengenai permohonan bantuan pemantauan/pengamanan terhadap Terpidana atas nama H. MOCHTAR THAYF dalam Perkara Pengadaan Mesin Genset untuk Kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008, dan selanjutnya Terpidana akan dibawa menuju Papua pada Jumat 03 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dana BOS Rp.1,6 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Ciputat 04, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.1,6 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Ciputat 04, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Maret 4, 2026
SD Negeri Serua 03, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

SD Negeri Serua 03, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Maret 4, 2026
Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Sawah 02, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Sawah 02, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Maret 4, 2026
SD Negeri Serua Indah 01, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Serua Indah 01, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Maret 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.