Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SD Negeri Cihideung Udik 02 Ciampea Kab.Bogor Tidak Indahkan Permendikbud No. 6 tahun 2021, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 29, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SD Negeri Cihideung Udik 02 Ciampea Kab.Bogor Tidak Indahkan Permendikbud No. 6 tahun 2021, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Cihideung Udik 02 Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor,Kamis (25/11) saat Wartawan media ini kesekolah tersebut dapat bertemu dengan Kepala Sekolah, lalu Wartawan media ini menyerahkan surat konfimasi secara tertulis kepadanya, ketika media ini menanyakan Papan Pengumuman Informasi Pengunaan Dana BOS Reguler tahun 2021 kata Kepsek lagi rusak karena kena hujan lalu saat ini juga lagi ada rehabiltasi sekolah sehingga belum diganti ujar Kepsek.

Terkait dengan SK Tim Bos Sekolah , Kepsek tidak bisa menunjukkan nya kepada media ini, hingga dibuanya berita ini surat konfirmasi secara tertulis yang diberikan oleh madia ini ke sekolah tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah.

RELATED POSTS

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Berdasarkan Website Kemendikbud RI pada tahun 2021 SDN 01 Ciampea Kepala Sekolah nya dijabat oleh Siti Handaroh,  Operator : Abdul Fahmi.

Jansen Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya berkantor di Cibinong mengatakan, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.

Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021,  ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.

Untuk itu dapat Kami tegaskan perbuatan Kepsek tersebut disebut tindakan perbuatan melawan hukum sebab jelas bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021, dimana pihak sekolah wajib mengumumkan di papan informasi penggunaan dana BOS kontek ini disebut papan informasi dan tidak ada alasan bahwa papan informasi rusak karena hujan termasuk sekolah dalam rehabilitas sebab papan informasi tersebut kebutuah publik sebagaimana amanat Permendikbud No.6 tauhn 2021, selanjutnya sekolah juga tidak bisa menunjukkan SK Tim BOS Sekolah, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor dan  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.(Ferli/Darles Sembiring/Dara)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025
SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

Juni 22, 2025
TK Kemala Bhayangkari 11 Tarutung Gelar  Pentas Seni , Anak-anak Tunjukan Kreativitas  dan Keberanian

TK Kemala Bhayangkari 11 Tarutung Gelar Pentas Seni , Anak-anak Tunjukan Kreativitas dan Keberanian

Juni 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.