Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dana BOS Rp.1 Milyar Lebih di SMPN 1 Ciampea Kab.Bogor, Pengunaannya Diduga Bertentangan Dengan Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 27, 2021
in Pendidikan, Peristiwa
0
Dana BOS Rp.1 Milyar Lebih  di SMPN 1 Ciampea Kab.Bogor, Pengunaannya Diduga Bertentangan Dengan Hukum
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 01 Ciampea   Kabupaten Bogor, Kamis (25/11) tidak ada disekolahnya, Guru yang ada disekolah tersebut mengatakan bahwa Kepsek sedang ada urusan, lalu Wartawan media ini menyerahkan surat konfimarsi secara tertulis kepada Guru tersebut, ketika media ini menanyakan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS Guru tersebut bilang hal itu Saya tidak tau, dan ketika media ini melihat – lihat papan dana BOS disekolah tersebut benar – benar tidak ada terlihat.

Demikan juga SK Tim Bos Sekolah tidak dapat menunjukkan nya, hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi secara tertulis yang diberikan oleh madia ini ke sekolah tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah.

RELATED POSTS

Musabaqah Tilawatil Qur’an ke VIII tingkat Kenagarian Koto Sani kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Diadakan 2 Hari

Kenal Pamit Kapolres Solok Kota Berlangsung Penuh Kehangatan

Bahwa berdasarkan Website kemendikbud RI adapun julah jumlah Guru disekolah tersebut yaitu : 37 Guru, lalu adapun jumlah Siswa/i yaitu  Siswa Laki-laki : 448,  Siswa Perempuan : 562  atau jumlah keseluruhan sebanyak 1.010 Siswa, diperkirakan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut di tahun 2021 yaitu sebasar Rp.1 Milyar lebih.

Dara Tarigan,SH Tim Hukum di media ini saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS, mengatakan, bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Jukni Pengunaan Dana BOS reguler maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi ada korupsi dan suap, selanjutnya terkait dengan SK Tim BOS sekolah juga ketika publik berkeinginan tau apakah benar ada atau tidak disekolah tersebut ada SK Tim BOS sekolah nya maka pihak sekolah tidak boleh menolaknya sebab hal ini tuntutan transparansi dana BOS tersebut, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Aparat Penegak Hukum (APH), tegas nya.(Ferli/Darles Sembiring)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Musabaqah Tilawatil Qur’an ke VIII tingkat Kenagarian Koto Sani kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Diadakan 2 Hari

Musabaqah Tilawatil Qur’an ke VIII tingkat Kenagarian Koto Sani kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Diadakan 2 Hari

Juli 9, 2025
Kenal Pamit Kapolres Solok Kota Berlangsung Penuh Kehangatan

Kenal Pamit Kapolres Solok Kota Berlangsung Penuh Kehangatan

Juli 9, 2025
Polres Purbalingga Tanam Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial Seluas 10 Hektare

Polres Purbalingga Tanam Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial Seluas 10 Hektare

Juli 9, 2025
Sinergi, Inovasi Terbaru RSUD Ajibarang

Sinergi, Inovasi Terbaru RSUD Ajibarang

Juli 9, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.