Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SMP Negeri 4 Leuwiliang, Akan Dilaporkan ke APH, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 26, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SMP Negeri 4 Leuwiliang, Akan Dilaporkan ke APH, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Hukum
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 4 Leuwiliang gunakan dana BOS tanpa buat papan informasi atau papan pengumuman pengunaan nya, hal tersebut saat Wartawan media ini ke sekolah tersebut, Rabu (24/11).

Selanjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi kepasa salah satu Satpam hal ini karena Kepsek mapun Para Guru kata Satpam sudah pada pulang padahal jam baru menunjukkan 13.30 Wib, hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum dijawab oleh pihak sekolah.

RELATED POSTS

Dana BOS Rp.1,3 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Sepatan II, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Pastikan Pemulihan Cepat, Bupati Taput Kunjungi Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Dua Desa

Dalam Website Kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 634 dana BOS tahap 1 diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 247.260.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp.247.260.000, lalu bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.

Johanes Barus,SH  selaku Tim Hukum di media ini saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS, mengatakan, bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Pengunaan Dana BOS reguler maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi ada korupsi dan atau suap, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Aaparat Penegak Hukum (APH), tegas nya.(Ferli/Darles Sembiring)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dana BOS Rp.1,3 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Sepatan II, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1,3 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Sepatan II, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

April 30, 2026
Pastikan Pemulihan Cepat, Bupati Taput Kunjungi Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Dua Desa

Pastikan Pemulihan Cepat, Bupati Taput Kunjungi Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Dua Desa

April 14, 2026
Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Maret 20, 2026
Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Tapanuli Utara Ingatkan Disiplin dan Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Tapanuli Utara Ingatkan Disiplin dan Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Maret 2, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.