Jumat, November 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SMA Negeri 1 Leuwisadeng Gunakan Dana BOS, Diduga Bertentangan Dengan Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 27, 2021
in Pendidikan, Peristiwa
0
Kepala SMA Negeri 1 Leuwisadeng Gunakan Dana BOS, Diduga Bertentangan Dengan Hukum
0
SHARES
181
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri I Leuwisadeng saat di datangi oleh Wartawan media ini Rabu (24/11) Kepala Sekolah tidak ada ditempat hal tersebut dikatakan Humas yang ada disekolah tersebut.

Ditambahkan Humas bahwa Kepsek lagi ke Jonggol karena ada kegiatan, terkait dengan Papan Informasi Pengugunaan Dana BOS disekolah tersebut tidak ada terlihat demikian juga papan RAKS (Rencana Angaran Kegiatan Sekolah) tahun ajaran berjalan, saat disinggung SK Tim BOS sekolah pihak Humas tidak ada jawaban.

RELATED POSTS

Tidak Asing Dengan Kepala Desa Yang Satu Ini, Siap Maju dI Kontestan Pilkades Desa Ciasem Tengah

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

Bahwa berdasarkan Website kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 391 dana BOS diterima sekolah tahap 1 yaitu Rp.207.444.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp. 207.444.000, bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.

Jansen Tarigan,SH salah satu Tim LBH Sinar Bogor Raya ketika diminta tanggapannya terkait dengan penggunaan dana BOS reguler tahun 2021 mengatakan, Kami tegaskan perbuatan Kepsek bila tidak umumkan dalam papan informasi terkait penggunaan dana BOS maka dapat Kami kategorikan perbuatan melawan hukum sebab jelas bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021, lalu terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor dan  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas nya..(Ferli/Darles Sembiring)

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Tidak Asing Dengan Kepala Desa Yang Satu Ini, Siap Maju dI Kontestan Pilkades Desa Ciasem Tengah

Tidak Asing Dengan Kepala Desa Yang Satu Ini, Siap Maju dI Kontestan Pilkades Desa Ciasem Tengah

November 27, 2025
Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

November 27, 2025
Bupati Banyumas Gagas ASN Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

Bupati Banyumas Gagas ASN Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

November 27, 2025
Pemkab  Bekasi Melalui  Dinas SDA-BMBK Dukung Penuh Program Swasembada Pangan

Pemkab Bekasi Melalui Dinas SDA-BMBK Dukung Penuh Program Swasembada Pangan

November 27, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.