Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi di PERUM PERINDO Tahun 2016-2019

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 26, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
3 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi di PERUM PERINDO Tahun 2016-2019
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Jumat (26/11) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

RELATED POSTS

Menganalisis Anggaran Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Lengkong Wetan 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek

  1. M selaku Karyawan PT. Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait proses bisnis ikan dengan Perum Perindo;
  2. S selaku Karyawan PT. Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait proses bisnis ikan dengan Perum Perindo;
  3. AS selaku Mantan Anggota Dewan Pengawas Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengawasan proses bisnis di Perum Perindo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Menganalisis Anggaran Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025 di  Kabupaten Tapanuli Utara

Menganalisis Anggaran Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara

Maret 4, 2026
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Lengkong Wetan 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Lengkong Wetan 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Maret 4, 2026
Kepala SD Negeri Pabuaran 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,5 M lebih

Kepala SD Negeri Pabuaran 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,5 M lebih

Maret 4, 2026
Dana BOS Rp.1,5 M lebih Diterima SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1,5 M lebih Diterima SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Maret 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.