Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat Atas Ridha Allah SWT

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 23, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat Atas Ridha Allah SWT
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM)  melawan  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan  Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil  dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

RELATED POSTS

Musabaqah Tilawatil Qur’an ke VIII tingkat Kenagarian Koto Sani kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Diadakan 2 Hari

Kenal Pamit Kapolres Solok Kota Berlangsung Penuh Kehangatan

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.(Hotman Saragih)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Musabaqah Tilawatil Qur’an ke VIII tingkat Kenagarian Koto Sani kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Diadakan 2 Hari

Musabaqah Tilawatil Qur’an ke VIII tingkat Kenagarian Koto Sani kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Diadakan 2 Hari

Juli 9, 2025
Kenal Pamit Kapolres Solok Kota Berlangsung Penuh Kehangatan

Kenal Pamit Kapolres Solok Kota Berlangsung Penuh Kehangatan

Juli 9, 2025
Polres Purbalingga Tanam Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial Seluas 10 Hektare

Polres Purbalingga Tanam Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial Seluas 10 Hektare

Juli 9, 2025
Sinergi, Inovasi Terbaru RSUD Ajibarang

Sinergi, Inovasi Terbaru RSUD Ajibarang

Juli 9, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.