Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SD Negeri Leuwiranji 01 Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Permendikbud No.6 Tahun 2021

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 20, 2021
in Pendidikan
0
SD Negeri Leuwiranji 01 Diduga Gunakan Dana BOS  Bertentangan Dengan Permendikbud No.6 Tahun 2021
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUMPIN KAB BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Leuwiranji 01 Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor tahun 2021 adapun jumlah Siswa/i nya yaitu LK 122 PR 107 atau 229, Kepala Sekolahnya yaitu Herry Suryadi dan Operator Sekolah RACHMAT HIDAYAT informasi ini dikutif dari link website Kemendikbud, Sabtu (20/11), adapan besaran perkiraan besaran dana BOS diterima oleh sekolah tersebut yaitu sekitar Rp. 229 Jt.

RELATED POSTS

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Kamis, (18/11) Wartawan media ini konfirmasi ke sekolah tersebut dan tidak bertemu dengan Kepala Sekolah lalu media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis ke salah satu Guru, tetapi sangat disayangkan hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum juga dijawab oleh Kepala Sekolah, padahal fakta dilapangan sekolah tersebut tidak transparan dalam mengunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebab papan dana BOS tidak diumumkan di ruang publik, diduga kuat ditutup – tutupi oleh pihak sekolah.

Edi Antoni Ginting,SH salah satu Konsultan Hukum yang tergabung didalam LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Cibinong ketika dimintai komentarnya mengatakan , dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, Rabu (20/11/2021).

Ditambahkan Edi yang juga masih menempuh pendidikan S2 Notaris di Jakarta, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” , maka dalam sudah selayaknya Kepala Sekolah yang tidak transparan gunakan dana BOS dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum tegasnya.(Darles/Ferli/Dara Tarigan)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Juli 13, 2025
Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.