Senin, Juli 7, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SDN Tanjungsari – Subang Akan Dilaporkan Ke APH

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 19, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SDN Tanjungsari – Subang Akan Dilaporkan Ke APH
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUBANG, mediasinarpagigruop.com – Papan Pengumuman Pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 di SD Negeri Tanjungsari maka dapat dikategorikan Perbutan Melawan Hukum hal ini sangat bertentangan dengan Permendikbud No.6 Tahun 2021.

SDN Tanjungsari wilayah Korwil  Kecamatan Blanakn Kabupaten Subang, ketika wartawan media ini mendatangi nya Kepsek selalu tidak ada di tempat  dan tidak  bisa untuk menemui sampai pembrita ini diterbitkan.

RELATED POSTS

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kuat dugaan kenapa Kepala SDN Tanjungsari melakukan hal demikan tentu diduga kurangnya  pengawasan dari Tim BOS tingkat Kabupaten serta institusi lainnya yang berkompeten.

Papan Pengumuman Dana BOS tersebut penting demi tranparanisasi terhadap  publik maupun orang tua siswa dan Kepala SDN Tanjungsari di duga pembuatan  laporan pertanggung jawaba LPJ pun fiktip tidak sesuai dengan pengeluaran yang ada, untuk itu Kepsek demikian harus dilaporan kepada aparat penegak hukum (APH) tegas beberapa Pengurus LBH Sinar Pagi DPC Subang, Jumat (19/11).

Salah satu Ketua  K3S wilayah Koorwil Pendidikan Kecamatan Blanakan,  Asep Sutandi ketika di temui awak mediasinarpagigruop.com Jumat (19/11) kalau memang ada salah satu kepala sekolah yang tidak  mengikuti aturan Permendikbud tidak di pasang papan inpormasi, kami akan memanggil kepala sekolah  tersebut kalau memang  salah satu kepala sekolah yang tidak mengindahkan atas teguran dari K3S untuk semua sekolah memasang papan inpormasi dana Bos, ujarnya.

Silahkan dari pihak  media untuk menidak lajutan melaporka kepada aparat penegak hukum untuk  kepala sekolah yang tidak mengikuti aturan Permendikbud ucapannya.

Ditmabhkan Asep Sutandi, untuk SDN Tanjungsari yang mendapatkan dana Bos dari pusat per siswa nya siktar Rp. 950.000 dan satu tahun mencapai 203 jt untuk kebutuhan siswa.

Ketua K3S dengan secara gamblang menjelaskan kepada awak media  Tetang agaran dana Bos tersebut untuk setiap  sekolah kami pungut untuk agaran setiap pertemua K3S  50 rb untuk kebutuhan nara sumber dan komsumsi ada 4 kali pertemuan jadi 200 rb persekolah  selama satu tahun untuk Biaya kegiatan  pertemua K3S selama 4 kali rapat 6  jt selama 4 kali pertemua.

Untuk kordinasian media perbulannya setiap sekolah diwajibkan bayar ke K3S 200 rb X 30 sekolah  = 6 jt perbulannya   yang ada di wilyah korwil Kecamatan Blanakan, jadi untuk media mengambil dari dana Bos setiap sekolah selama 12 bulan sikitar 72 jt melalui K3S wilayah korwil kecamatan Blanakan ada 30 sekolah.

Jadi pemungutan  yang dilakukan oleh K3S wilayah pendidikan korwil Blanakaan pertahunnya dari biaya rapat dan nara sumber serta komsumsi K3S  maupun untuk media sikitar 78 jt selama satu tahun yang dikeluarkan oleh masing masing sekolah,ucapanya.(Sahidin Menir)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025
SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

Juni 22, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.