Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemasangan Billbod di 4 Desa Kecamatan Cijeruk,Diduga Tidak Sesuai Speck, Masyarakat Protes

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 18, 2021
in Peristiwa
0
Pemasangan  Billbod di 4 Desa Kecamatan Cijeruk,Diduga Tidak Sesuai Speck, Masyarakat Protes
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, mediasinarpagigrup.com – Pemerintah Desa diseluruh Jawa Barat termasuk di Kabupaten Bogor mendapat anggaran sebesar Rp 17,5 Juta untuk melakukan pemasangan ,pengadaan billboard disetiap halaman desa yang berfungsi sebagai media informasi luar.

Empat Desa di Kecamatan Cijeruk yang telah melaksanakan pemasangan billbord diantaranya Desa Cijeruk, Desa Sukaharja, Desa Tajur Halang dan Desa Cibalung. dari sembilan desa yang ada dan sisa Lima Desa yang menyusul.

RELATED POSTS

Trans Banyumas Buka Rute Baru, Sadewo: Pemda Berkomitmen Kembangkan Transportasi Publik

Wabup Lintarti Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Pastikan Seluruh Kebijakan Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat

Namun sangat disayangkan, pemasangan Billbord pada empat desa tersebut, di duga menyalahi ketentuan speck dalam Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) Sebesar 17,5 Jt.dengan Speck 3 X 4 X 1.

Begitu halnya dalam menujuk pihak ketiga harus melalui mekanisme yang tertuang dalam Perka LKPP No 13 Tahun 2013 tentang pedoman tatacara pengadaan barang dan jasa  didesa.

Kegitanan pemasangan billbord yang  dilaksanakan pada Kamis ( 15/11/2021 ) pada Empat desa dengan anggaran yang sangat ironis hanya 9 Jt yang diterima oleh pihak UD Mutiara teknis dari pagu sebesar Rp. 17,5 Jt.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan pihak UD. Mutiara Teknis  bahkan ia mengatakan , menggunaan besi tiang 6 inc dengan ketebalan 4 mili,yang seharunya ketebalan 6 mili,bukan 4 mili, hal tersebut dikewatirkan akan berdampak pada kualitas billbord yang mana Billbord bisa Rubuh tertiup angin dan memakan korban

UD.Mutiara Teknik  sebagai pihak yang mendapatkan oder yang beralamat di Jalan Raya Cijeruk saat disambangi rekan media kebengkelnya untuk konfirmasi, Ia tidak ada ditempat, melaikan sedang berada di dilokasi  pemasangan billbord di Desa Tajur Halang

Kandar pihak UD.Mutiara Teknis saat dikonfirmasi awak media dilokasi kegiatan ia mengatan,” Saya menerima oder dari bpk Agus senilai 9 Jt.untuk Besi tiang 6 Inc. Ketebalan saya pake 4 mili,” ujar Kandar pada awak media

Ketua apdesi Kecamatan Cijeruk, Rustandi saat di Konfirmasi Via Whatsapp terkait dugaan mengarahahkan pada setiap desa untuk memasang billbord pada seseorang, Ia mengatakan,” Paguyuban tidak akan pernah ikut campur kedalam kebijakan para kades, ujar Rustandi

Lanjutnya, itu mah masing- masing keputusan para kades, Paguyuban tidak akan berani melakukan Interpensi,” tuturnya.

Lain halnya pengakuan dari para Kepala desa ,salah satunya Desa Sukaharja yang mengatakan,” Paguyuban mengarahkan keseorang, ya Saya menghargai dan ikut aja,” tutur kades

Terkait hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yuningsih mengingatkan agar pemerintah desa tak asal-asalan dalam membuat Bilboard tersebut.

“Pagu anggaran billboard itu 17.5 juta rupiah, jadi bahan besinya harus yang berkualitas tidak mudah berkarat,” Kata Yuningsih

Yuningsih berharap, melalui billboard tersebut pemerintah desa mempublikasikan setiap rupiah dari anggaran yang mereka gunakan. Sehingga kedepan anggaran di tiap desa jadi transparan dan akuntabel.

“Jadi setiap Desa bisa memajang APBDes pada papan Billboard tersebut, sebagai upaya keterbukaan informasi anggaran yang diterima setiap desa” ujarnya.

Melihat teknis pembuatan Billbord pada empat desa diantaranya Desa Cijeruk Desa Sukaharja Desa Cibalung dan Desa Tajur Halang diduga telah menyimpang dari Speck dan mekanisme penujukan pihak ketiga,yang tidak memakai aturan dalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah desa.

Semua itu berpotensi Roboh dan membahayakan, dikuatirkan memakan korban. Dengan hal demikian, pihak desa seharunya membuat perjanjian kerja dengan pihak ketiga, untuk memberikan jaminan atas keamana, apabila ada hal yang tidak di inginkan dikemudian hari.(Usep Chudel)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.