Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Bidang Tanah & Bangunan Lafayette Boutique Hotel Luas 821 M2 Milik TSK Teddy Tjokrosaputro di Provinsi DI – Yogyakarta Disita Penyidik Kejagung

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 18, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
3 Bidang Tanah & Bangunan Lafayette Boutique Hotel Luas 821 M2 Milik TSK Teddy Tjokrosaputro di Provinsi DI – Yogyakarta Disita Penyidik Kejagung
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

RELATED POSTS

Terus Dukung Kegiatan Budaya, Bupati Sadewo Hadiri Jerami Fest 4

Doa Kebangsaan Forkopimda Banyumas Teguhkan Semangat Persatuan dan Kesatuan di Banyumas

Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 3 (tiga) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 M2.

Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu :

  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 417 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2100 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 154 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 250 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Di atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya, hal tersebut disamipkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Terus Dukung Kegiatan Budaya, Bupati Sadewo Hadiri Jerami Fest 4

Terus Dukung Kegiatan Budaya, Bupati Sadewo Hadiri Jerami Fest 4

Oktober 19, 2025
Doa Kebangsaan Forkopimda Banyumas Teguhkan Semangat Persatuan dan Kesatuan di Banyumas

Doa Kebangsaan Forkopimda Banyumas Teguhkan Semangat Persatuan dan Kesatuan di Banyumas

Oktober 19, 2025
Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sepatan 3, Kecamatan Sepatan  Kabupaten Tangerang, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Sepatan 3, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 19, 2025
Dana BOS Rp.909 Juta lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Cangkudu 04, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.909 Juta lebih Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Cangkudu 04, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.