Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga MK Jebak HBA Pertanggungjawabkan Dugaan Korupsi Gaji Selama 15 Bulan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 26, 2025
in Uncategorized
0
Diduga MK Jebak HBA Pertanggungjawabkan Dugaan Korupsi Gaji Selama 15 Bulan
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Empat Lawang | mediasinarpagigroup.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap perhitungan masa jabatan HBA, yang dinyatakan berhenti sejak 22 Oktober 2015 sebagai Bupati Empat tahun sama halnya dengan menuduh HBA melakukan tindak pidana Korupsi yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Bagaimana tidak, HBA diketahui tetap mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp 6.224.300,00. Hal tersebut berlangsung sampai bulan Januari 2017.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sedangkan dalam sidang 24 Februari 2025 lalu, MK nyatakan HBA terhitung 22 Oktober 2015 sudah berhenti sebagai Bupati.

Atas fakta tersebut Dewan Pimpinan Wilayah Corporation Anti Coruption Agency (DPW-CACA) Sumtaera Selatan, mendesak Kejaksaan  Tinggi Sumatra Selatanvuntuk menelusuri dan menelaah tentang (HBA) Mantan Bupati Empat Lawang yang diduga masih menerima Insentif gaji ketika tersangka kasus KKN, Rabu, (26/02/2025).

Berikut isi surat tuntutan DPW CACA yang beredar luas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan :

Sehubungan dengan terjadinya Kasuistik Mantan Bupati HBA, yang diduga masih menerima Insentif Gaji ketika tersangka Kasus KKN, bahwa seorang Kepala Daerah dalam hal ini Mantan Bupati yang tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan, (Abuse Of Power) apakah itu Suap atau Kejahatan lainnya ketika sudah diputuskan oleh kekuatan hukum tetap pengadilan, semestinya tidak lagi mendapatkan Fasilitas dari Negara dan Gaji terkait dengan Jabatan yang melekat dengan yang bersangkutan. Karena Terbukti telah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Daerah Dalam hal ini Bupati, Adalah Jabatan Politik yang bukan ASN, yang memiliki tanggung jawab kepada rakyatnya, yang memiliki tanggungjawab secara Struktural dengan Pemerintah Pusat, Hakikatnya Kepala Daerah itu adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi rumah tangga daerah yang di pimpinnya.

Sangat tidak adil, kalau seorang Bupati yang tersangkut korupsi yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan, dan mesti mengundurkan diri dari jabatannya diminta atau tidak diminta karena sudah cacat demi hukum, serta tidak mendapatkan Fasilitas dan Gaji dari Negara demi Tegak Lurus dengan aturan Larangan Tentang KKN.

TUNTUTAN

Mendesak Kepada KEJATI SUM-SEL, untuk menelusuri dan menelaah tentang Problem tersebut dugaan karena menurut kami ini tidak adil. karena sudah tersangka dengan dibuktikan kekuatan hukum tetap. namun diduga Masih menerima gaji dan fasilitas Negara.

Demikian surat pernyataan sikap Ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini kami ucapkan banyak terima kasih.(Rudiansyah/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.