Bandung Barat | mediasinarpagigroup.com – Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.430.537.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, ,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat.
Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Cihampelas laporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 4.000.000
- Keadaan Mendesak20KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Jan – JuniRp 36.000.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan10ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga KemasyarakatanRp 3.000.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)20ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaRp 33.276.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**6UNITRehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1.315METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 232.500.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaRp 9.839.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatanpenyuluhan pencegahan narkoba tingkat desaRp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 6.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanRp 15.120.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)14UNITMakanan TambahanRp 8.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyapmbaRp 7.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyarembug stuntingRp 10.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 7.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyainsentif anggota posyanduRp 20.020.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapos KBRp 20.050.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyakelas balitaRp 7.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **1METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 17.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **1METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 20.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah Desaseremonial desaRp 700.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaRp 2.250.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 1.525.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)IDMRp 1.625.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan3KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanRp 38.340.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)9UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 100.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)14UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanRp 54.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Cihampelas mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan Syharul, SH.,MH dalam konpresi Pers dikantor nya baru – baru ini.
Ditambahkan Syharul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cihampelas antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**6UNITRehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1.315METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 232.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **1METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 17.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **1METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 20.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan3KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanRp 38.340.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)9UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 100.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)14UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanRp 54.500.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 7 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Cihampelas yaitu Rp. 1.561.004.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga direkaya atau dimanipulasi dan hal tersebut diduga merugikan keuangan Negara, adapun modusnya nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa thn 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cihampelas ke Tipikor Polresta Bandung Barat dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bandung Barat dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cihampelas dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor, ujar staf desa, dipihak lain ketika dimintai keterangan dari beberap Masyarakat Desa Gembong terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, diduga ada berbau korupsi, dipihak lain BPD (Badan Permusyawatan Desa) yang punya kewenangan pengawasan kinerja Kades sepertinya kurang berfungsi. (Qodir/Aditia/Red)




