Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Untuk mengelabui masyarakyat Registrasi permohonan dijadikan nomor Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) atas Pembangunan lapangan olah raga di jl. Taman Nyiur Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara, diduga belum memiliki PBG.
Hal ini dibenarkan Bayu pengawasan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kepada mediasinarpagigroup.com melalui whatsApp ponselnya.

Bayu mengungkapkan Papan banner yang terpasang di bangunan adalah nomor permohonan PBG bukan nomor PBG, karenanya bangunan dianggap belum memiliki PBG alias belum memiliki ijin untuk membangun. Kewenangan penertiban ada di kecamatan Tanjung Priuk, ujarnya di WhatsApp.
Sementara mediasinarpagigroup coba konfirmasi ke Ester selaku Kasatpel Citata kecamatan Tanjung Priok, yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya. Dicoba melalui hand pone selulernya tidak ada jawaban sampai berita ini terpublikasi. (Rbn)




