Kamis, September 4, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Suap di Tanjungbalai, KPK Tahan Penyidiknya dan Oknum Advokat

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 23, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Kasus Suap di Tanjungbalai, KPK Tahan Penyidiknya dan Oknum Advokat
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 pada Kamis (22/4/2021) malam.

Mereka yang ditahan yakni penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain. “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap pada tersangka yaitu SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH ( Maskur Husein) masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021) malam.

RELATED POSTS

Bupati Sadewo Buka Latsar CPNS Banyumas: ASN Harus Siap Jadi Pelayan Masyarakat

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Lantik 19 Pejabat Eselon II

Firli mengatakan, Stepanus Robin Pattuju ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur Husein ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Selain kedua tersangka itu, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial sebagai tersangka.

Namun, M Syahrial belum ditahan karena masih diperiksa di Polres Tanjungbalai. Diduga, ada pemberian hadiah atau janji dari M Syahrial kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan. Terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka. Penyidikannya masih berlanjut. Sementara itu, mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Syahrial, Firli mengatakan bahwa KPK telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.

Atas perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, M Syahrial dijerat pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Rd/Kps)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Sadewo Buka Latsar CPNS Banyumas: ASN Harus Siap Jadi Pelayan Masyarakat

Bupati Sadewo Buka Latsar CPNS Banyumas: ASN Harus Siap Jadi Pelayan Masyarakat

September 4, 2025
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Lantik 19 Pejabat Eselon II

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Lantik 19 Pejabat Eselon II

September 4, 2025
Polres Purbalingga Proses Hukum Pelaku Pencabulan Siswi Sekolah Dasar

Polres Purbalingga Proses Hukum Pelaku Pencabulan Siswi Sekolah Dasar

September 4, 2025
Forkopimda Bersama Elemen Masyarakat Banyumas Gelar Deklarasi Damai dan Doa Bersama

Forkopimda Bersama Elemen Masyarakat Banyumas Gelar Deklarasi Damai dan Doa Bersama

September 4, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.