Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPH Wilayah VII Gunung Tua Perdinan Siringoringo : Hutan Bukan Barang Jimat Yang Tidak Bisa Dikelola, Hutan Untuk Memberi Kemakmuran Bagi Masyarakat

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 13, 2025
in Uncategorized
0
KPH Wilayah VII Gunung Tua Perdinan Siringoringo : Hutan Bukan Barang Jimat Yang Tidak Bisa Dikelola, Hutan Untuk Memberi Kemakmuran Bagi Masyarakat
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Paluta | mediasinarpagigroup.com – Pasca Laporan atensi yang disampaikan oleh Warga Negara Indonesia, khusunya perwakilan massa rakyat desa kosik putih kecamatan simangambat kabupaten Padang Lawas Utara pada 3 Februari lalu berbuah petunjuk positif dari Kepala Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah VII Gunung Tua.

Perdinan Siringoringo dalam pertemuan itu menyampaikan; “Bapak-Bapak untuk sampai detik ini lahan itu masih kawasan hutan, walaupun faktanya sudah di tanami kelapa sawit memang itu sudah keputusan inkrah ( Berkekuatan Hukum Tetap ) ,tetapi belum eksekusi, itu masih kawasan hutan bapak-bapak juga harus menghormati itu.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Hutan itu sebenarnya bukan barang jimat yang tidak bisa dikelola, hutan itu intinya untuk memberi kemakmuran kepada masyarakat.

Tetapi itu tadi yang disampaikan pak tanjung, ada proses prosedur perizinan sehingga kita bisa masuk ke dalam, karena sekarang juga sedang marak-maraknya  perhutanan sosial jadi kita boleh masuk kesitu, tapi tetap ada aturan-aturan yang harus kita penuhi supaya kita punya akses kedalam.

Dalam pertemuan itu juga H. A.N Sitorus selaku tokoh masyarakat juga menyampaikan; ” Kami masyarakat Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara menerangkan yang sesungguhnya kepada bapak Kepala Unit KPH Wilayah VII, adanya peristiwa yang menyedihkan dan mengharukan terjadi pada tahun 2002 di Desa Kosik Putih berupa tindakan semena-mena yang menggusur/menyerobot lahan massa rakyat yang dimana pada saat itu telah ditanami pohon kelapa sawit, pohon pisang, pohon jagung, padi dan juga telah dihuni serta memiliki rumah ibadah.

Kemudian pihak PT. TORGANDA yang mengatas namakan KOPERASI BUKIT HARAPAN tersebut memaksa kami masyarakat Desa Kosik Putih untuk pergi meninggalkan lahan dan kebun milik kami dengan cara mengatakan ‘ Suka tidak suka, mau tidak mau harus meninggalkan lahan dan kebun milik kami ‘.

Lalu pihak PT. TORGANDA yang mengatas namakan KOPERASI BUKIT HARAPAN memberikan uang yang sangat tidak wajar yang dimana bagi pemilik kebun kelapa sawit yang sudah panen diberikan sebesar Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hektarnya dan bagi pemilik kebun yang menghasilkan Palawija diberikan Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hektarnya.

Kami massa rakyat tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan kami pada saat itu dalam posisi penuh tekanan dari pihak PT. TORGANDA sehingga kami pun terpaksa untuk menerima tindakan yang dilakukan perusahaan tangan besi itu. Kata pak AN

Dahulunya tanah ini dimohonkan kepada kepala adat Ujung Gading Julu yang bernama SUTAN HATIMBULAN HASIBUAN, pada waktu itu yang dipimpin  Kepala Desa PINGGAL HASIBUAN. Tapi sangat disayangkan setelah berselang 5 Tahun kemudian tanah tersebut digusur/diserobot dan diduduki oleh pihak PT.TORGANDA yang mengatas namakan KOPERASI BUKIT HARAPAN. tutu AN Sitorus

Ditempat yang sama juga Erik Tampubolon perwakilan Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia sebagai sentral pulbaket menyimpulkan; ” Atas pertemuan kita ini, terkait lahan yang dikelola PT. TORGANDA, bahwa Bapak Perdinan Siringoringo yang menjabat sebagai Kepala UPT KPH wilayah VII tidak ada memerintahkan masuk ke lahan tersebut, tapi kita meminta pernyataan sikap dari Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk mencermati konflik ini.

Jadi artinya massa rakyat ini akan masuk atas kekuatan rakyat itu sendiri, mengingat aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan Astagatra yang juga dijelaskan dalam kamus LEMHANAS, massa rakyat akan tetap masuk ke lahan untuk memepertahankan hak-hak nya kembali. celoteh perwakilan Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat yang kerap tersenyum itu Marlon Aritonang Pungkasnya (Jaudin Hutajulu)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.