• Login
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Home Uncategorized

19 Thn Dirampas Untuk Negara Dalam Hal Ini Departemen Kehutanan; Diduga PT Torganda Mengelola Kawasan Hutan Tanpa Izin

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 2, 2025
in Uncategorized
0
19 Thn Dirampas Untuk Negara Dalam Hal Ini Departemen Kehutanan; Diduga PT Torganda Mengelola Kawasan Hutan  Tanpa Izin
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Paluta | mediasinarpagigroup.om – Sembilan belas tahun dirampas untuk negara dalam hal ini departemen kehutanan sesuai direktori putusan Mahkamah Agung No. 2642 K/Pid/2006, kawasan hutan Padang Lawas yang saat ini Padang Lawas Utara desa Kosik Putih masih dalam penguasaan PT Torganda.

Tampak terlihat alat berat merek CAT 320cc di areal perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola tanpa izin sesuai ketentuan administrasi yang jelas. Sampai saat ini masih polemik ditengah-tengah masyarakat desa kosik putih, kecamatan simangambat kabupaten padang lawas utara.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sesuai informasi yang dihimpun media ini dilapangan, beberapa minggu yang lalu alat berat itu sudah disuruh pergi oleh kelompok massa rakyat desa kosik putih sembari menyampaikan kepada operator bahwa massa rakyat yang juga massa tani akan masuk ke areal tersebut.

Seperti yang di sampaikan Muhammad AD ” Bawa alat berat itu pergi dari kawasan ini pak, karena kami akan masuk dan menduduki lahan ini kembali dengan ketentuan administrasi”

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, seluas 47.000 Ha perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda beserta seluruh bangunan diatasnya ditetapkan menjadi barang bukti yang disita; “Dirampas Untuk Negara dalam hal ini Departemen Kehutanan”.

Namun tampak beberapa hari ini di areal atau dikawasan tersebut, ember setan bermerek CAT 360cc itu tetap beroperasi walaupun tanpa legal aspek dan legal standing yang jelas, atau diduga menguasai lahan tanpa izin.

Sementara untuk saat ini warga desa Kosik Putih bertindak secara bersama-sama menyiapkan kuasa substitusi/retensi dan menunjuk secara langsung badan hukum badan usaha PT Agraria Tapanuli Selatan untuk menguasai lahan tersebut untuk kepentingan ekonomi mandiri warga desa Kosik Putih.

 

Pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah partikelir yang digunakan untuk kepentingan umum; sesuai pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kepentingan umum adalah kepentingan yang terkait dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Utamanya adalah kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial, kepentingan pertahanan negara dan keamanan negara, kepentingan lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam.

Pasal 35 UUPA menyatakan bahwa penghapusan tanah partikelir dilakukan dengan cara : 1. Pencabutan hak-hak atas tanah partikelir, 2. Pengambilalihan tanah partikelir oleh negara;, 3. Pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah partikelir.

Namun mekanisme penghapusan tanah partikelir pada poin tiga (3) tidak berlaku terhadap PT Torganda dan PT Torus Ganda, karena setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa 47.000 Ha kawasan yang menjadi areal perkebunan sawit merupakan barang bukti.

Dan sampai saat ini kenyataannya perusahaan tersebut masih menguasai dan mengelola barang bukti, jika dalam hal ini Departemen Kehutanan yang melakukan pembiaran terhadap penyelewengan barang bukti tersebut, maka instansi tersebut layak diseret ke pengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Jika Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi yang melakukan pembiaran terhadap penyelewengan barang bukti tersebut, maka instansi itu layak diseret ke pengadilan karena telah melakukan perbuatan melewan hukum (PMH).

Jika Forkopimda Padang Lawas dan Padang Lawas Utara yang melakukan pembiaran terhadap penyelewengan barang bukti tersebut, maka seluruh instansi dan institusi itu layak diseret ke pengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), untuk diadili dan dijatuhi sanksi penetapan kejahatan-kejahatan pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ironis nya sampai hari ini, perusahaan diduga tangan besi itu masih leluasa melakukan kegiatan operasional nya atas barang-barang bukti itu. Pasca 2024 lalu perusahaan ini juga diduga  digeruduk karyawan/i terkait isu upah yang tidak layak dan tidak dibayarkan, atas temuan-temuan ini maka layak lah.(Jaudin Hutajulu)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kontak mediasinarpagigroup.com
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.