Selasa, September 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 16, 2025
in Uncategorized
0
Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades
0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com –  Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.358.127.000,– bahawa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya.

Sebagaimana laporan Kepala Desa Cikupa terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya digunakan untuk :

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

  1. Pemberian Makanan Tambahan Balita Posyandu Tahun 2024, 500 Unit Rp 23.190.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)6UNITMakanan TambahanDukungan dan Bantuan Sarana Penyelenggaraan Posyandu Desa Cikupa Tahun 2024Rp 65.472.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **28METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangBetonisasi Jl. Perkantoran RT 002 RW 001 28 X 5 MRp 44.253.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai KemasyarakatanRehabilitasi Atap Balai Desa Cikupa Tahun 2024 (DDS Maks 10% Bagi Desa Mandiri)Rp 133.178.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **28METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)SPAL Uditch Jl. Perkantoran RT 002 RW 001 28 X 0,3 X 0,3 MRp 20.955.000
  6. Keadaan Mendesak59KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyediaan BLT Pencegahan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024Rp 106.200.000
  7. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanBudidaya Jamur Tiram Tahun 2024Rp 119.180.600
  8. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialDukungan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Tahun 2024Rp 24.015.000
  9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaDukungan Kegiatan Seremoni di Desa Tahun 2024Rp 15.785.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Cikupa mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.

Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Cikupa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **28METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangBetonisasi Jl. Perkantoran RT 002 RW 001 28 X 5 MRp 44.253.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai KemasyarakatanRehabilitasi Atap Balai Desa Cikupa Tahun 2024 (DDS Maks 10% Bagi Desa Mandiri)Rp 133.178.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **28METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)SPAL Uditch Jl. Perkantoran RT 002 RW 001 28 X 0,3 X 0,3 MRp 20.955.000
  4. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanBudidaya Jamur Tiram Tahun 2024Rp 119.180.600

Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga  di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2023 dana desa diterima Cikupa yaitu Rp. 1.213.427.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa kantanya digunakan untuk :

  1. Bantuan Fasilitas Pengelolaan Sampah RW. 04 (ABT) 15 Unit Rp 19.005.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **150METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)SPAL U Ditch Kp. Kadu Sabrang Gg. masjid 3 RT. 005 RW. 002 150 M X 0,60 MRp 190.165.540
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDPembangunan Gedung Posyandu Non Permanen Melati RW 03Rp 156.841.500
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDBantuan Kanopi dan Paving Blok Halaman Gedung PosyanduRp 23.585.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaEvaluasi Kegiatan Perbaikan Gizi Berbasis MasyarakatRp 6.955.800
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPengadaan Perlengkapan PosyanduRp 61.380.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12ORANGJumlah Ibu HamilPenyediaan Insentif Kader Pembangunan Manusia Tahun 2023Rp 6.000.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)540ORANGJumlah Ibu HamilPenyediaan Insentif Kader Posyandu Tahun 2023Rp 108.000.000
  9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)10ORANGJumlah Ibu HamilPerbaikan Gizi Berbasis Masyarakat Melalui Kader Pendamping Masa Emas (KEPING EMAS)Rp 11.856.000
  10. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)30ORANGJumlah Ibu HamilPersiapan Kegiatan Perbaikan Gizi Berbasis MasyarakatRp 6.955.800
  11. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)10UNITMakanan TambahanPerbaikan Gizi Berbasis Masyarakat Melalui POS GIZIRp 11.500.000
  12. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)600UNITMakanan TambahanPencegahan Stunting Melalui Pemberian Makanan TambahanRp 68.400.000
  13. Keadaan Mendesak74KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023Rp 266.400.000
  14. Keadaan Darurat1KALIJumlah Kejadian Keadaan DaruratPengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan Tahun 2023Rp 9.500.000
  15. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)3UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanBudi Daya Domba dan Sapi PedagingRp 221.666.200
  16. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanBantuan Sarana Air Bersih Untuk Peningkatan Produksi PeternakanRp 8.413.800
  17. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaDukungan Kegiatan Seremoni di Desa Tahun 2023Rp 10.560.000
  18. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialDukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Tahuun 2023Rp 21.600.000

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cikupa ke Tipikor Polres Kota Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cikupa dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor  ujar staf desa.(H.Madali/Hs.Bt/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.