Jumat, November 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pengunaan Dana BOS Reguler di SMPN 2 Parung Panjang Kab Bogor, Diduga Siluman, Publik Sulit Mengakses

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 16, 2021
in Pendidikan, Peristiwa
0
Pengunaan Dana BOS Reguler di SMPN 2 Parung Panjang Kab Bogor, Diduga Siluman, Publik Sulit Mengakses
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARUNG PANJANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 2 Parung Panjang Kabupaten Bogor, Selasa  (16/11) saat Wartawan media ini ke sekolahnya tidak ada ditempat, berdasarkan keterangan Guru yang ada bahwa Papan Pengumuman Dana BOS ada di runag Kepala Sekolah, seharusnya papan tersebut wajib di tempatkan di ruang publik yang gampang dilihat atau dipantau publik, lalu media ini serahkan surat konfirmasi secara tertulis ke Guru yang ada disekolah tersebut, adapun hal – hal yang ditanyakan dalam Surat Konfirmasi tersebut antara lain :

  1. Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
  2. Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
  3. Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk baiaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ?
  4. Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah ?
  5. Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Provinsi Banten, coba Bapak / Ibu terangkan ?

Berdasarkan Website Kemendikbud bahwa adapun Jumlah Siswa/i  SMPN 4 Parung Panjang Tahun 2021, LK : 365 PR : 233 atau keseluruhan yaitu 598 Siswa/i, Jumlah Guru sebanyak 29, berangkat dari hal tersebut perkiraan dana BOS Reguler diterima oleh SMPN 2 Parung Panjang pada tahun 2021 yaitu sekitar  Rp.657.800.000,-.

RELATED POSTS

Tidak Asing Dengan Kepala Desa Yang Satu Ini, Siap Maju dI Kontestan Pilkades Desa Ciasem Tengah

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

Edi Antoni Ginting,SH salah satu Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Cibinong ketika dimintai komentarnya terkait dengan Pengunaan Dana BOS dan Apa itu Dana BOS serta apa itu SK Tim Bos Sekolah, mengatakan, bahwa Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya.

Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, hal tersebut dikatakan oleh Edi, Selasa (16/11/2021).

Ditambahkan Edi, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.

Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS maka dapat Kami sebut tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, adanya prinsip tranparansi, kalau papan dana BOS tidak ada atau ada tapi keteranganya tahun – tahun sebelumnya maka itu juga disebut PMH, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik, untuk itu Kami selaku Praktisi Hukum yang ada di Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Seolah tersebut ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar APH tersebut melakukan fungsinya dalam penegakan hukum, bila benar ada kerugian negara maka sudah selayaknya mereka di masukkan saja kepenjara, tegas Edi.(Darles/Dara/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Tidak Asing Dengan Kepala Desa Yang Satu Ini, Siap Maju dI Kontestan Pilkades Desa Ciasem Tengah

Tidak Asing Dengan Kepala Desa Yang Satu Ini, Siap Maju dI Kontestan Pilkades Desa Ciasem Tengah

November 27, 2025
Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

November 27, 2025
Bupati Banyumas Gagas ASN Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

Bupati Banyumas Gagas ASN Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

November 27, 2025
Pemkab  Bekasi Melalui  Dinas SDA-BMBK Dukung Penuh Program Swasembada Pangan

Pemkab Bekasi Melalui Dinas SDA-BMBK Dukung Penuh Program Swasembada Pangan

November 27, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.