Karo | mediasinarpagigroup.com – Desa Kutambelin Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara thn 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 646.136.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya 1 Paket Rp 3.000.400
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi30ORANGJumlah Siswa Penerima Bea SiswaRp 10.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)400UNITMakanan TambahanRp 22.790.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)18ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 11.974.410
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **545METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniRp 459.121.590
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 19.350.000
- Keadaan Mendesak408KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 122.400.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara diduga Kepala Desa Kutambelin merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Sumut, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Samion adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kutambelin antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **545METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniRp 459.121.590
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 1 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Sumut menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2024 dana desa yang diterima Kutambelin yaitu Rp. 651.956.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut, katanya digunakan untuk :
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 408 KK Rp 91.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)80ORANGJumlah LansiaRp 16.850.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa1PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaRp 5.600.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)3PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 13.497.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **622METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniRp 191.485.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat DesaRp 8.347.500
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaRp 3.400.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kutambelin ke Tipikor Polres Tanah Karo dan Polda Sumut berikut ke Kejari Karo dan Kejati Sumut sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 dan 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Samion.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kutambelin dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Adit/Bs/Red)