Minggu, September 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Kepala Puskesmas Hamparan Perak, Cawe – cawe Pilkada 2024, Apakah Bisa Dipidana ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 25, 2024
in Uncategorized
0
Diduga Kepala Puskesmas Hamparan Perak, Cawe – cawe Pilkada 2024, Apakah Bisa Dipidana ?
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Diduga Kepala Puskesmas Hamparan Perak mengikuti kampanye Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Deli Serdang, hal ini terlihat dalam ucapan yang beredar di video di media sosial.

Bahwa Kepala Puskesmas tersebut, mengundang masyarakat dan mengkampanyekan paslon nomor 2, dalam ucapannya tersebut Kepala Puskesmas mengkampanyekan bahwasanya nomor urut 2 dapat memberikan pelayanan kemasyarakatan terkait kesehatan, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang ada di Sumatera Utara.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Ditambahkan Samion, perlu diketahui, bahwasannya dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas, bahkan dalam Pasal 280 ayat (2) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan, dilarang di ikutsertakan dalam kegiatan kampanye, jika pihak-pihak tersebut tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang terlibat dalam keterlibatan kampanye, bagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana, kurungan paling lama 1 tahun penjara.

Padahal Undang-undang jelas memberikan keterangan bagi oknum ASN, TNI, Polri, beserta kepala desa juga perangkat desa, apabila ketahuan dan cawe – cawe dalam mengikuti Pilkada maka akan dipidana, hal tersebut menjadi acuan di mata masyarakat, agar netralitas kedepannya dapat berjalan dengan lancar, karena jelas ini Pesta  Rakyat, maka jangan kotori pesta ini dengan cabe-cawe, ataupun memberikan penyokokan kepada masyarakat, karena itu namanya melanggar ketentuan demokrasi, tegas Samoion Ginting, SH.,MH.(Nda/Tim/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.