Minggu, September 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, Bid Propam Polda Sumut Turun ke Polres Taput

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 25, 2024
in Uncategorized
0
Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, Bid Propam Polda Sumut Turun ke Polres Taput
0
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taput | mediasinarpagigroup.com – Bid Propam Polda Sumatera Utara dikabarkan turun ke Polres Taput terkait penanganan sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani pihak Polres Taput.

Kedatangan tim Propam Polda Sumut ke Polres Taput untuk memeriksa proses penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus perkara saling lapor (split) bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae 30 Oktober 2024.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dwi Ngai Sinaga SH MH, selaku kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk pada kasus bentrok di Pahae Jae menyampaikan Bid Propam Polda Sumut turun ke Polres sehubungan dengan laporan sebelumnya ke Polda Sumut.

Dimana pada laporan sebelumnya, Dwi Ngai sebagai kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk meminta Bid Propam Polda Sumut agar memeriksa proses penanganan sejumlah perkara yang menurutnya tidak ditangani secara profesional oleh pihak Polres Taput.

“Puji Tuhan. Kami sangat mengapresiasi pak Kapolda Sumut, dalam hal ini Bid Propam Polda Sumut karena telah menanggapi laporan kami dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan sejumlah perkara di Polres Taput,” kata Dwi Sinaga didampingi tim kuasa hukum lainnya, Senin (25/11/2024) dini hari di Tarutung.

Dwi menjelaskan, selain proses penanganan perkara saling lapor (split) atas peristiwa bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae, kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut adalah kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak yang hingga saat ini tidak jelas statusnya sebagai saksi.

Menurutnya, kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak nyata, bukan hoax. Hal itu dibuktikan dengan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan terhadap Rivai yang dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik, sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

“Ini sangat aneh, dalam KUHAP tidak ada diatur mencabut status tersangka menjadi saksi. Pencabutan status tersangka terhadap seseorang harus melalui pra peradilan (Prapid), restoratif justice (RJ), atau SP3,” kata Dwi.

“Hal itu juga termasuk yang kami laporkan ke Polda Sumut sehingga Bid Propam turun ke Taput. Sedikit mengobati kekecewaan kami terhadap kinerja Polres Taput, tetapi kami sangat mengapresiasi,” sambungnya.

Lanjut Dwi Sinaga, yang perlu dicermati dalam kasus ini bukan cuma soal kasus salah tangkap terhadap Rivai, tetapi juga bagi tiga orang lagi yang saat ini masih ditahan. “Terkait Rudi Zainal, Desi pane dan Janto Sinaga, kami mempertanyakan kenapa mereka masih ditahan, seharusnya juga bebas seperti Rivai,” katanya.

Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap 3 orang yang saat ini masih ditahan hanya berdasarkan video yang katanya mereka pada saat kejadian berada di lokasi dan keterangan saksi-saksi. Sedangkan kualitas saksi juga diragukan, terbukti dengan keterangan saksi yang menyebutkan Rivai Simanjuntak berada di lokasi dan turut melakukan pemukulan ternyata tidak bisa dibuktikan penyidik.

“Video mana yang bisa membuktikan bahwa ketiga orang klien kami melakukan pemukulan? Jadi kami tegaskan, karena terhadap Rivai Simanjuntak dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan, maka terhadap 3 orang lagi yang masih ditahan harus dibebaskan. Kasus salah tangkap terhadap Rivai adalah sebagai bukti ketidakprofesionalan Polres Taput dalam menangani perkara ini,” tegas Dwi.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing, belum memberikan penjelasan lebih rinci soal kedatangan tim Propam Polda Sumut ke Polres Taput.(L.Gaol)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.