Selasa, September 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana Desa Thn 2023-2024 Rp.2 Miliar lebih Diterima Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kades

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 3, 2024
in Uncategorized
0
Dana Desa Thn 2023-2024 Rp.2 Miliar lebih Diterima Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kades
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 947.057.000.– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran

Bahwa laporan Kepala Desa Jabong ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Pemeliharaan Jalan Desa 758 Meter Rp 177.923.400
  2. Pemeliharaan Jalan Desa420METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaHotmix Jalan Dusun Jabong 25/06.32/07Rp 154.119.100
  3. Pemeliharaan Jalan Desa290METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaTPT Cor Beton Jalan Dusun Cikalong 33/05Rp 104.847.000
  4. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani82METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 84.564.400
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **630METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 282.891.400
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan Tambahanpencegahan stuntingRp 13.500.000
  7. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 15.535.000
  8. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintahan desaRp 11.651.000
  9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 1.225.700
  10. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 4Rp 25.200.000
  11. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 25.200.000
  12. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Bulan .4.5.6Rp 25.200.000
  13. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT KE 1Rp 25.200.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Jabong merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.

Ditambahkan Syahrul adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Jabong lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :

  1. Pemeliharaan Jalan Desa 758 Meter Rp 177.923.400
  2. Pemeliharaan Jalan Desa420METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaHotmix Jalan Dusun Jabong 25/06.32/07Rp 154.119.100
  3. Pemeliharaan Jalan Desa290METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaTPT Cor Beton Jalan Dusun Cikalong 33/05Rp 104.847.000
  4. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani82METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 84.564.400
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **630METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 282.891.400
  6. (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 146.884.500

Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar Rp.949 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga  di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Jabong yaitu sekitar Rp. 935.704.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Jabong yaitu Rp. 1.094.135.000,– berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 katanya digunakan unutuk :

  1. penyelenggara Pos yandu 1 Unit Rp 8.995.800
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **200METER (M)Pembangunan Jalan Usaha Tanipembangunan jalan usaha taniRp 114.676.800
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **435METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpembangunan alan LingkunganRp 101.395.900
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **260METER (M)Jalan Desapembangunan Jalan DesaRp 147.745.000
  5. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 7 bulanRp 58.800.000
  6. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 11.466.700

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Jabong ke Tipikor Polres Subang,  dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 dan 2024 di Desa Jabong diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Jabong dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor  ujar staf desa.(Aditia/DD/NB/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.