Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SDN Pabuaran 07 Cibinong, Gunakan Dana BOS Diduga Bertentangan Dengan Permendikbud No : 6 Tahun 2021, Ada Apa ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 7, 2021
in Pendidikan, Peristiwa
0
Kepala SDN Pabuaran 07 Cibinong, Gunakan Dana BOS Diduga Bertentangan Dengan Permendikbud No : 6 Tahun 2021, Ada Apa ?
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Pabuaran 07 Cibinong Kabupaten Bogor, baru – baru ini media ini ke sekolah tersebut dan bertemu dengan Jumaitun,M.Pd selaku Kepsek.

Keterangan Kepsek bahwa jumlah Siswa/i yaitu sebanyak jumlah 379 (LK : 186 lalu PR : 193) lalu terkait Papan dana Bos didalam ruangan Guru dengan alasan kalau diluar kurang elok aja karena sekolah Kami samping nya stasiun kereta, lalu RKAS pun hanya berbentuk Kertas kalo dimuat di Papan katanya terlalu Panjang ditulis nya.

RELATED POSTS

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 02, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

Rp.810 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 01, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi, Katanya Sekolah Jual Baju Seragam

Menurut Operator SDN Pabuaran 7 bahwa terkait penggunaan dana Bos sudah sesuai juknis dan aturan, malah kami libatkan unsur Komite lalu Komite yang menyebarluaskan ke orang tua siswa mengenai penggunaan dana Bos karena kalo Kami adakan rapat dengan orang tua situasi pandemi covid seperti ini tidak memungkinkan, ujar Operator, selanjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis ke sekolah tersebut, hingga berita ini diturukan pihak sekolah belum menjawab surat konfirmasi tersebut.

Dara Tarigan,SH Konsultan Hukum di media ini mengatakan, Perlu diketahui oleh para kepala sekolah bahwa dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.

Berangkat dari aturan tersebut bila benar Kepala Sekolah tunduk pada aturan diatas maka pihak – pihak terkait yang ada dalam TIM BOS Sekolah pasti tidak membiarkan papan dana BOS dipajang pada ruangan Gurusebab secara yuridis hal itu tidak dibenarkan.

Dipihak lain terkait dengan Tim BOS pihak sekolah tidak bisa menunjukkan surat keputusan yang dibuat Kepala Sekolah siap – siapa saja yang ada di dalam Tim Bos Sekolah tersebut.

Perlu publik ketahui bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud  No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi, artinya Kepala Sekolah atau siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebut harus terbuka tidak boleh ada yang ditutup – tutupi, maka dari fakta dilapangan dalam waktu dekat Kami akan melakukan hak konstitusi Kami yaitu melaporkan dan atau mengadukan Kepala Sekolah tersebut ke Aparat Penegak Hukum, tegas Dara.(Edi/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 02, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 02, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

Agustus 21, 2025
Rp.810 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 01, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi, Katanya Sekolah Jual Baju Seragam

Rp.810 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 01, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi, Katanya Sekolah Jual Baju Seragam

Agustus 21, 2025
Baju Seragm Sekolah Dijual Harga Tinggi, Kepala SD Negeri Cilenggang 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Diduga Korupsi Dana BOS

Baju Seragm Sekolah Dijual Harga Tinggi, Kepala SD Negeri Cilenggang 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Diduga Korupsi Dana BOS

Agustus 21, 2025
SD Negeri Cilenggang 03, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Jual Seragam Sekolah Harga Tingi, Diduga Kepsek Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.616 Jt lebih

SD Negeri Cilenggang 03, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Jual Seragam Sekolah Harga Tingi, Diduga Kepsek Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.616 Jt lebih

Agustus 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.