Rabu, September 17, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Kasus Perdata dijadikan Kasus Pidana, Laporan FEDDY dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari ke Polda Jawa Barat Banyak Kejanggalan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 27, 2024
in Uncategorized
0
Diduga Kasus Perdata dijadikan Kasus Pidana, Laporan FEDDY dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari ke Polda Jawa Barat Banyak Kejanggalan
0
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH mengatakan dari laporan P21 yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikwan Ratsudy, SH kepada Pengadilan Bandung, banyak kejanggalan dan laporan tidak sah.

Salahsatunya dalam surat kuasa pelapor yang tidak dicantumkan pasal pasal KUHAP di dalam surat kuasa dari pihak PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari terkait kasus hukum terdakwa Susanto.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Alasan dikatakan tidak sah, sebab tertuang dalam surat edaran nomor 6 tahun 1994 tentang menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap surat kuasa khusus yang diajukan oleh para pihak berperkara kepada badan badan peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk.

Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut undang undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya dalam perkara pidana harus dengan jelas disebut pasal pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang di tunjuk dengan lengkap .

“Surat kuasa yang tidak menyebutkan secara jelas kedudukan para pihak atau menyebutkan untuk kepentingan apa kuasa itu dibuat maka dapat dikategorikan bahwa surat kuasa itu mengandung cacat formil yang akan mengakibatkan surat kuasa dan surat gugatan yang ditandatangani oleh penerima kuasa menjadi tidak sah, ” ungkap Sumihar Lukman S Simamora, “SH, MH

Selain itu, Sumihar Lukman S Simamora menambahkan mengenai jabatan dari pelapor Feddy dengan jabatan di PT Subron Indo Jaya dimana dirinya bekerja sebagai Marketing sejak tahun 2016 sampai sekarang dan Marketing dari PT Nizem Karya Lestari sejak tahun 2020 sampai sekarang sangat perlu dipertanyakan kebenarannya, karena dalam informasi yang didapat dari Security di PT Subron Indo Jaya dan PT Nizem Karya Lestari pada tanggal 21 Februari 2024 bahwa Teddy merupakan pekerja freelance dan jarang datang ke pabrik.

Begitu juga dengan kesaksian Maneger HRD Tri Joko Saputro pada tanggal 22 Februari 2024 jelas menerangkan dalam rekaman suara menyatakan bahwa Feddy di PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari bukan karyawan melainkan freelance.

“Ini ada kebohongan yang harus kita ungkap, dan Feddy sebagai freelance kita mempunyai bukti dari rekaman suara,” papar Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Saksi saksi dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari atas nama Masina pemilik toko Masih Jaya , Adi Priyadi pemilik toko Adi Tunggal, dan Warnen bin Irawan (alm) mau jadi saksi dan minta keterangan sebagai saksi dalam perkara utang piutang dijadikan pidana juga ada dilaporkan.

Dijelaskan pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH apabila saksi dalam pengadilan melakukan keterangan palsu, maka ketiga saksi yang merupakan langganan dari terdakwa ST selama bertahun – tahun ini, yang sekarang menjadi langganan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari akan dilaporkan.
Terutama untuk Toko Adi Tunggal dimana dirinya melakukan kebohongan mengenai laporan order dalam pengakuannya hanya delapan kali, sementara dari bukti yang didapat bahwa lebih dari delapan kali dan ada pula dibayarkan melalui tunai yang disetor pada Wahyu sebagai sales freelance ST.

“Toko Adi Tunggal juga melakukan kebohongan mengakui hanya melakukan order perabotan hanya berupa barang stenlis, padahal dari bon yang sudah dijadikan bukti untuk melaporkan toko Adi Tunggal juga membeli barang campur dan transaksi barang plastik, ” pungkasnya.

“Masih banyak keterangan laporan P21 yang akan memenangkan kita, nanti kita urai satu per satu dalam persidangan, terutama bon -bon yang diminta kepolisian Polda Bandung kepada Susanto dijadikan barang bukti oleh mereka,” tandasnya.(Hotman Saragih/Team)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.