Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.2,2 Miliar Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMA Negeri 33 Jakarta,Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 2, 2024
in Uncategorized
0
Rp.2,2 Miliar Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMA Negeri 33 Jakarta,Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Barat | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 33 Jakarta, yang berada di Jakarta Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Saryanti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 764, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp 466.250.134, tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 622.660.000,- data tersebut diperoleh dari Kementrian terkait, berdasarkan laoran pihak sekolah.

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.

Laporan Kepala SMA Negeri 33 Jakarta, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, kata Kepsek digunakan untuk :  penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.415.560, pengembangan perpustakaanRp 40.279.283, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 85.805.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 25.635.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 13.015.360, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.200.000, langganan daya dan jasaRp 189.732.282, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 89.313.253, pembayaran honorRp 55.702.248, Total Dana terserap Rp 525.097.986

Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 33 Jakarta, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, kata Kepsek digunakan untuk :  penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.240.000, pengembangan perpustakaanRp 53.193.720, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 45.412.312, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 124.663.830, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 19.493.592, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 175.048.180, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 132.663.268, pembayaran honorRp 78.911.518, Total Dana terserap Rp 632.626.420

Berangkat dari laporan Kepala SMA Negeri 33 Jakarta, tersebut diatas,  ke Kementrian terkait,  berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jakarta, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2023,  tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, ujar  Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara serta Konsultan Hukum di di LBHK-Wartawan Jakarta,  dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.93 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 281 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 221 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aji.

Tahun 2022 SMAN 33 Jakarta memilki jumlah Siswa/I sekitar 772, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp. 377.508.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 439.356.127, dan tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 377.508.000, diduga laporan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait dilakukan Kepala Sekolah di rekayasa sehingga menimbulkan dugaan kerugian Negara, pola nya hamper sama dengan pola dugaan korupsi tahun 2023.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMA Negeri 33 Jakarta tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jakarta, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMA Negeri 33 Jakarta, ke Tipikor Polres Metro Jakarta Barat, berikut ke Kejari Jakarta Barat, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 33 Jakarta, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 33 Jakarta, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/SS/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.