Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Agung RI Membuka Kemungkinan Penerapan Hukum Mati bagi Korupstor

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 28, 2021
in Nasional
0
Jaksa Agung RI Membuka Kemungkinan Penerapan Hukum Mati bagi Korupstor
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Kamis 28 Oktober 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia, pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja  di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan  bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

RELATED POSTS

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI,LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,SH.,MH melaui rilis nya.(Aditia Karsa Ginting/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Agustus 27, 2025
Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Agustus 19, 2025
Kisruh PWI Berakhir, Agustus 2025 Mengadakan Kongres, Pilihlah Pemimpin Yang Berintegritas

Kisruh PWI Berakhir, Agustus 2025 Mengadakan Kongres, Pilihlah Pemimpin Yang Berintegritas

Agustus 11, 2025
Kepres Tentang Rumah Ibadah Kewajiban Negara Menyedikannya

Kepres Tentang Rumah Ibadah Kewajiban Negara Menyedikannya

Agustus 5, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.