Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

SD Negeri Teluknaga I, Kabupaten Tangerang Menerima Dana BOS Thn 2022-2023 Rp.698 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 1, 2024
in Uncategorized
0
SD Negeri Teluknaga I, Kabupaten Tangerang Menerima Dana BOS Thn 2022-2023 Rp.698 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Teluknaga I, Kabupaten Tangerang,  Tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Edi Sunandar, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 405, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 184.275.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 184.275.000,–

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SD Negeri Teluknaga I, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2023 katanya digunakan untuk :  – pengembangan perpustakaan Rp 1.100.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.143.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 25.126.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 26.943.000, langganan daya dan jasaRp 8.676.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 17.136.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 32.078.700, pembayaran honorRp 21.960.000, Total Dana terserap Rp 152.163.700

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Teluknaga I, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2023 katanya digunakan untuk :  – penerimaan Peserta Didik baru Rp 190.000, pengembangan perpustakaanRp 27.543.400, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.171.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 28.506.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 25.658.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.632.500, langganan daya dan jasaRp 8.376.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 59.348.900, pembayaran honorRp 21.960.000, Total Dana terserap Rp 216.386.300

Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Teluknaga I, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Pembina PBH Sinar Pagi Banten,  dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (30/8/2024).

Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.115 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.76 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Tahun 2022 SD Negeri Teluknaga I, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 392, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret  2022 Rp 107.016.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 115.468.900,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 107.016.000,- diduga dikorupsi Kepsek adapun modusnya hamper sama dengan tahun 2023.

Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan atau 2023 di SD Negeri Teluknaga I,  tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com, ujar Bismar.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang berikut ke Kejari Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2022 yang diterima  SD Negeri Teluknaga I, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Teluknaga I, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Ardi/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.