Jumat, April 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp. 611 Juta Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SD Negeri Gembor 2, Kec.Binunag Kabupaten Serang, Diduga Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 31, 2024
in Uncategorized
0
Rp. 611 Juta Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SD Negeri Gembor 2, Kec.Binunag Kabupaten Serang, Diduga Ajang Korupsi
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang Kabupaten | mediasinarpagigrpoup.com – SD Negeri Gembor 2, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Saepudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 364, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret  2023 Rp 163.800.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  24 Juli 2023 Rp 163.800.000,-

Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Laporan Kepala SD Negeri Gembor 2, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.370.000, – pengembangan perpustakaanRp 12.515.600, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.150.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 8.045.400, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 48.576.600, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.000.000, – langganan daya dan jasaRp 5.100.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 6.745.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 14.000.000, – pembayaran honorRp 57.330.000, – Total Dana terserap Rp 162.832.600

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Gembor 2, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 25.630.700, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 11.785.800, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 45.076.700, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.950.000, – langganan daya dan jasaRp 5.100.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 15.632.900, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 2.261.300, – pembayaran honorRp 57.330.000, – Total Dana terserap Rp 164.767.400

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Gembor 2, Pengawinan,  Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.38 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.93 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.22 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Tahun 2022 SD Negeri Gembor 2, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 316, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 85.320.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 113.760.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 85.320.000,- dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi Kepsek, modusnya hamper sama dengan tahun 2023.

Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Gembor 2, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kabupaten Serang dan ke dan Polda  Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten  sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Gembor 2 di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Gembor 2,  dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/H.Mdli/Red)

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.