Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Miris’ Excavator Melintas,Jalan Aspal Jadi Rusak dan Megelupas, Siapa Yang Membeckinggi Dibelakang???

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 30, 2024
in Uncategorized
0
Miris’ Excavator Melintas,Jalan Aspal Jadi Rusak dan  Megelupas, Siapa Yang Membeckinggi Dibelakang???
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Empat lawing | mediasinarpagigroup.com – Excavator Melintas, Aspal Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas Diduga Tanpa Gunakan Pengaman dan Alas Roda Rantai Miris!, Excavator Melintas, Aspal Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas 13:10 WIB, 30/08/2024

Aktivitas alat berat jenis excavator, yang diduga melintasi jalan Poros kabupaten empat lawang provinsi sumatera selatan dikeluhkan Awak media., akibat jejak/bekas tapak excavator tersebut, membuat ruas jalan rusak.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Informasi yang dihimpun media ini dari warga menyebut, kuat dugaan excavator tersebut berasal dari PT. AJM Di jalan Poros . Yang mana diduga lebih kurang 1 KM yang dipijak/dilalui oleh Excavator yang berasal dari Tempat AMP Sampai Proyek Pembangunan Jalan Di jalan Poros.

Itu dibuktikan dengan banyaknya tapak dan bekas serta kesaksian warga setempat bahwasanya excavator tersebut lewat dijalan aspal / jalan lintas dan sering melintas/ lalu lalang.

Mirisnya lagi, rekan media menyebut bahwa excavator yang melintasi aspal dengan radius puluhan meter/ Kurang lebih 1 KM itu. Diduga tanpa menggunakan pengaman dan alas roda rantai, sehingga sebagian jalan terkelupas. Ini diakibatkan dua roda rantai menyentuh aspal secara langsung. “Mobilisasi alat (excavator) tanpa tronton dan roling sepanjang lebih puluhan meter ini, telah mengakibat aspal hancur,” ungkap sumber yang namanya enggan tulis, Jum’at 30 Agustus 2024.

Dijelaskan sumber ini, pasca kejadian, Tekan Media mendesak pihak rekanan yang mengerjakan proyek bertanggung jawab, karena setiap proyek yang menggunakan alat berat jenis apa pun, sudah diperhitungkan biaya mobilisasi alat. Sumber itu menambahkan, ada aturan yang mengatur tentang perusakan jalan sebagai sarana umum.

Ini sesuai Bab VIII, Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. “Pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkap sumber itu.

Saat ini kata sumber tadi, menyesalkan kejadian tersebut. Bahkan berharap pihak terkait harus bertanggung jawab penuh. “Pemilik alat berat atau kontraktor tersebut wajib bertanggungjawab, karena cikal bakal kerusakan jalan berawal dari terkelupasnya permukaan akibat gesekan trek alat berat, apalagi kejadian ini ada sanksi pidananya,” harap sumber tadi. Lantas, adakah pihak yang berani menegakkan hukum serta aturan tersebut?

Kami Konfirmasi Pemberitaan kami sebelumnya, ke kasat Lantas Polres Empat Lawang Beliau Membolehkan Excavator Lewat dijalan umum /jalan lintas .

“Jln rusak itu mmg ada bbrp faktor nyo diantara nya krn sering basah hujan sehingga menimbulkan pergeseran tanah krn abrasi dijln, trs faktor kekuatan aspalnya dan selanjutnya faktor kendaraan yg melintas, nak ini yg sdh jd komitmen bersama dr pusat smp kedaerah dng berbagai institusi dan instansi  antar wilayah utk menertibkan odol (over lourd over demensi) trs masalah exsavator yg melintas ,selagi kelas jln nya boleh apa lg jalur jln nasional dan jam lwt dan rambu2 nya  tdk ada,

Bs jg konfirmasi dng pihak terkait pemangku kepentingan jalan dan dishub ” jelasnya Kasat Lantas Empat Lawang.

Didalam UU Jelas Excavator/alat berat itu dilarang turun ke jalan hitam/aspal kecuali mengunakan kendaraan pengangkut excavator apalagi jarak jalanya sudah mau +- 1 km, dijelaskan lagi dalam

Perusakan jalan sebagai sarana umum diatur dalam Bab VIII, Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Pasal 63 poin 1 menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Lanjutkan dikonfirmasi ulang “jelas ada sanksinya klo ada pelanggaran nya baik overlouding dan rambu-rambu” Ujar Kasat Lantas.(Rud/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.