Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sekda Banyumas Berhasil Raih Doktor di Unisula Semarang, Kaji Parkir Berbasis Nilai Keadilan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 30, 2024
in Uncategorized
0
Sekda Banyumas Berhasil Raih Doktor di Unisula Semarang, Kaji Parkir Berbasis Nilai Keadilan
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, S.Sos, M.Si berhasil meraih gelar doktor (S3) Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Sidang promosi tersebut digelar di Ruang Seminar Lt 1 Gedung Fakultas Hukum Unissula Semarang, Kamis 29 Agustus 2024.

Agus mendapatkan predikat Suma Cumlaude, setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekontruksi Regulasi Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi Yang Berbasis Nilai Keadilan”

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dihadapan Peminpin Sidang yang juga promotor yaitu Rektor Unisula Prof. Dr. H. Gunarto, SH, SE, Akt, M.Hum dengan co-promotor Dekan Fakultas Hukum Dr. H. Jawade Hafidz SH, MH dan 5 dewan penguji lain Agus Nur Hadie S.Sos, M.Si memaparkan bahwa Perparkiran merupakan masalah yang sering dijumpai dalam sistem transportasi perkotaan, baik di kota-kota besar maupun kota yang sedang berkembang. Masalah perparkiran tersebut terasa sangat mempengaruhi pergerakan kendaraan, dimana kendaraan yang melewati tempat-tempat yang mempunyai aktivitas tinggi, laju pergerakannya akan terhambat oleh kendaraan yang parkir di badan jalan.  Jalan terdiri dari jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten yang regulasi tentang parkir diatur oleh masing-masing pemerintahan sendiri.

“Adapun tujuan dari penelitian disertasi ini adalah 1). Untuk menganalisis dan mengetahui regulasi Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi Belum Berbasis Nilai Keadilan. 2). Untuk menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi penyelenggaraan fasilitas parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi. 3). Untuk menganalisis rekontruksi regulasi penyelenggaraan parkir di jalan nasional dan jalan provinsi yang berbasis keadilan,” katanya

Menurutnya penelitian disertasi ini paradigma kontruktivisme dengan metode pendekatan socio legal research, teori yang digunakan grand theory teori keadilan, middle theory teori sistem hukum dan applied theory menggunakan teori pengawasan dan teori hukum progresif.

“Hasil dari penelitian disertasi ini adalah menganalisis regulasi fasilitas parkir di jalan nasional dan jalan provinsi belum berbasis nilai keadilan hal ini dapat dilihat belum adanya regulasi tentang pengaturan parkir pada Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, apabila terdapat regulasi maka terdapat potensi besar akan mendongkrak PAD pada sektor retribusi parkir, dan dalam realitanya telah terdapat pungutan liar retribusi parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi serta jika terdapat permasalahan tentang pungutan liar parkir tersebut penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” paparnya

Agus menambahkan kelemahan-kelemahan pengelolaan lahan parkir pada Jalan Nasional dan Provinsi Belum Berbasis Nilai Keadilan yaitu pertama, Subtansi hukum Perundang-Undangan terkait tentang penyelenggaraan parkir, Struktur Hukum Penentuan target retribusi berdasarkan kesepakatan antara petugas parkir dan Dinas Perhubungan. Budaya Hukum belum terdapat kesadaran hukum bagi pengelolaan lahan parkir sehingga sering terjadi permasalahan.

Rekonstruksi regulasi penyelenggaraan parkir Jalan Nasional dan Jalan Provinsi yang berbasis nilai keadilan adalah dengan melakukan rekonstruksi pada ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ “Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan”.

“Setelah di rekonstruksi Pasal 43 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi menjadi “Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan”, pungkasnya.(Widoyo)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.