Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PN Jakarta Selatan Vonis Terdakwa Ryuta Asari 3 Bulan Penjara, JPU Tuntut 2 Tahun 6 Bulan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 30, 2024
in Uncategorized
0
PN Jakarta Selatan Vonis Terdakwa Ryuta Asari 3 Bulan Penjara, JPU Tuntut 2 Tahun 6 Bulan
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Estiono SH, dan Imelda ,SH dan Afrizal,SH yang masing- masing sebagai anggota,telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ryuta Asari dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi dalam masa tahanan.

Hal ini karena menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP yaitu dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu, unsur Pasal 266 ayat (1) telah terpenuhi.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Selanjutnya hal- hal yang memberatkan Terdakwa, tidak ada, lalu hal-hal yang meringankan Terdakwa  yang mana Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa untuk saat ini sedang kurang sehat, Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.

Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Erik, SH menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi dalam masa tahanan.

Usai putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa mengatan pikir – dulu, sedangkan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan menerima putusan Hakim, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (28 Agustus 2024) dan didampingi oleh Panitera Pengganti  Nana,SH.(Dismena)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.