Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kepala SD Negeri Lambangsari 05, Kabupaten Bekasi Didiga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 28, 2024
in Uncategorized
0
Kepala SD Negeri Lambangsari 05, Kabupaten Bekasi Didiga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Lambangsari 05, Kabupaten Bekasi, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Haryanto, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 196, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 11 April  2023 Rp 94.176.828,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 96.040.000,–

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya. 

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri Lambangsari 05, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.290.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 800.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 2.880.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 15.765.406, – langganan daya dan jasaRp 6.733.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 15.489.100, – pembayaran honorRp 43.200.000, – Total Dana terserap Rp 86.157.506

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Lambangsari 05, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.800.000, – pengembangan perpustakaanRp 5.755.400, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 625.500, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 10.050.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 10.383.800, – langganan daya dan jasaRp 7.200.000, — penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 26.400.000, – pembayaran honorRp 43.200.000, – Total Dana terserap Rp 105.414.700

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Lambangsari 05, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,  SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Bekasi,  dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.

Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Lambangsari 05,  harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Tahun 2022 SD Negeri Lambangsari 05, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 132, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 38.808.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 07 Juni 2022 Rp 51.427.950, – tahap 3 sekolah terima tanggal 18 Oktober 2022 Rp 38.808.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;

Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Lambangsari 05, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Lambangsari 05, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Ig/It/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.