Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.151 Juta lebih Dana Pemliharaan Sarpras SMA Negeri 1 Gebang, Kabupaten Langkat Dari Dana BOS Thn 2022 Diduga Dikorupsi Kepsek, Tahun 2023 Belum Dilaporkan ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 10, 2024
in Uncategorized
0
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkat | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Didi Afwandi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 766, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 598.264.640,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  15 Juli 2023 Rp 608.970.000, –

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya, namun Kepala SMA Negeri 1 Gebang belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahun 2023 ke Kementrian terkait, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan, dipihak lain Tim BOS Tingkat Dinas Provinsi sepertinya tidak memberikan pembinaan dan pengawasan terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, hal tersebut dikatakan Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Sumut dalam konprensi pers nya baru – baru ini.

Ditambahkan Samion, tahun 2022 SMAN 1 Gebang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 761, dapun dana BOS Reguler diberikan pemerintah ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 362.997.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 483.996.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 362.997.000, dalam investigasi LBHK- Wartawan Sumut diduga Kepsek Korupsi dana BOS Reguler tersebut.

Laporan Kepala SMAN 1 Gebang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 36.670.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 115.325.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 3.531.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 68.524.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 9.350.000, – langganan daya dan jasaRp 8.495.100, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 27.701.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 10.436.000, – pembayaran honorRp 81.930.000, – Total Dana terserap Rp 361.962.100

Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Gebang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.325.000, – pengembangan perpustakaanRp 35.083.500, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 65.040.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.032.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 48.734.900, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.175.000, – langganan daya dan jasaRp 2.772.800, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 75.551.200, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 66.004.400, – pembayaran honorRp 136.550.000, – Total Dana terserap Rp 472.268.800

Selanjutnya, laporan Kepala SMAN 1 Gebang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 114.893.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 34.965.137, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 13.542.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 14.490.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.975.000, – langganan daya dan jasaRp 5.178.603, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 49.650.000, – pembayaran honorRp 127.360.000, – Total Dana terserap Rp 365.053.740

Berangkat dari laporan Kepala SMA Negeri 1 Gebang, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.186 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 240 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.127 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.151 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 1 Gebang,  tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Langkat, dan Polda Sumatera Utara, serta ke Kejari Langkat dan Kejati Sumatera Utara, sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMAN 1 Gebang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Gebang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Hn/AM/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.