Serang Kabupaten | mediasinarpagigrpoup.com – SD Negeri Jegog, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Banten yang berada di Kp. Jegog, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sunaiah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 282, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 126.900.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 126.900.000,-
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh LBHK-Wartawan Banten bahwa Kepapala SD Negeri Jegog, belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahun 2023 baik dana BOS tahap 1 maupun tahap 2 hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dipihak lain juga tidak ada terlihat papan informasi secara rinci penggunaan dana BOS disekolah tersebut, diduga kuat Tim BOS Tingkat Kabupaten Serang kurang efektif dalam memberikan pemahaman terhadap kewajiban Kepsek penerima dana BOS selaku Kauasa Pengguna Angaran (KPA) yaitu melaporkan penggunaan dana BOS apabila dana BOS sudah digunakan sehingga tercipta transparansi penggunaan dana BOS atau Tim BOS Kabupaten diduga melakukan pembiaran.
Tahun 2022 SD Negeri Jegog memiliki jumlah Siswa/I sekitar 270, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 72.900.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 97.200.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 72.900.000,-
Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri Jegog terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 600.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.215.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 3.069.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 25.352.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.320.000, – langganan daya dan jasaRp 6.004.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 13.860.000, – pembayaran honorRp 18.480.000, – Total Dana terserap Rp 72.900.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Jegog terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.010.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.815.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 4.756.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 10.601.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.200.000, – langganan daya dan jasaRp 3.750.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.422.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 159.500, – pembayaran honorRp 31.715.000, – Total Dana terserap Rp 70.429.500
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri Jegog terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 23.903.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.520.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.350.400, – administrasi kegiatan sekolahRp 9.780.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.760.000, – langganan daya dan jasaRp 3.000.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 10.984.600, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 9.000.000, – pembayaran honorRp 25.372.000, – Total Dana terserap Rp 99.670.500
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SD Negeri Jegog Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.25 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.31 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Jegog harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kabupaten Serang dan ke dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Jegog di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Jegog dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(H.Madali/Bosner/Red)




