Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang Rp.1,6 Miliar lebih Diduga Jadi Ajang Korupsi, Modusnya Bagaimana ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 30, 2024
in Uncategorized
0
Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang Rp.1,6 Miliar lebih Diduga Jadi Ajang Korupsi, Modusnya Bagaimana ?
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 858.696.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Bahwa laporan Kepala Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon , ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

  1. Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa ) Rp 6.000.000
  2. Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa) Rp 16.690.680
  3. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.900.000
  4. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 10.083.120
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 17.340.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 16.125.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ) Rp 27.190.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan) Rp 32.430.000
  9. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 18.000.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 59.510.000
  11. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan) Rp 10.000.000
  12. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 10.000.000
  13. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana ) Rp 17.340.000
  14. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Penanggulangan Bencana) Rp 10.000.000, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 1) Rp 32.400.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 2) Rp 32.400.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 3) Rp 32.400.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 4) Rp 32.400.000

Lalu, laporan Kepala Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon  ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa ) Rp 9.182.800
  2. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Penanggulangan Bencana ) Rp 15.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa) Rp 90.855.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 33.100.000
  5. Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 109.471.000

Selanjutnya, laporan Kepala Desa Bobos,  Kecamatan Legonkulon  ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa) Rp 80.000.000
  2. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.000.000
  3. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 36.061.000
  4. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (Pemeliharaan Jalan Usaha Tani ) Rp 34.973.000
  5. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa) Rp 7.826.269
  6. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa (Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 40.000.000
  7. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Penanggulangan Bencana) Rp 5.018.131

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon , merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait ,  sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.

Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon , antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan sarana prasarana desa antara lain :

Tahap 1 tahun 2023 :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 17.340.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 16.125.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ) Rp 27.190.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan) Rp 32.430.000
  5. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana ) Rp 17.340.000

Tahap 2 tahun 2023 :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa) Rp 90.855.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 33.100.000
  3. Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 109.471.000

Tahap 3 tahun 2023 :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa) Rp 80.000.000
  2. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (Pemeliharaan Jalan Usaha Tani ) Rp 34.973.000

Bahwa adapun total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau  Pengadaan/Pembangunan/Rehabilitasi sarana prasarana desa, menyerap dana desa sekitar Rp. 457 juta lebih,  namun diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga  ada yang di markup dan hasilnya sangat memprihatinkan dan atau asal jadi, belum lama dikerjakan sudah ada yang terlihat rusak , sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu LBHK-Wartawan Jawa Barat, akan menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, dan saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada,  bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon , yaitu sekitar Rp. 832.914.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Bobos,  Kecamatan Legonkulon , yaitu Rp. 866.063.000 , diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon  ke Tipikor Polres Subang,  dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon  diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Sayhrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor  ujar staf Desa.(Aditia/DD/NB/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.