Rejang Lebong | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Rejang Lebong, Provoinsi Bengkulu, yang berada di Jl. H. Ahmad Marzuki – Curup, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Asep Suparman, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1115, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 891.999.995,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 892.000.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 27.620.500, – pengembangan perpustakaanRp 7.920.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 67.796.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 384.105.870, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.102.500, – langganan daya dan jasaRp 46.302.112, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 124.540.742, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 7.770.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 147.307.500, – pembayaran honorRp 73.650.000, – Total Dana terserap Rp 890.115.824
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.690.000, – pengembangan perpustakaanRp 307.920.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 17.346.610, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 55.397.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 300.212.092, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 14.149.090, – langganan daya dan jasaRp 49.659.706, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 44.093.663, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 18.696.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 10.800.000, – pembayaran honorRp 71.920.000, – Total Dana terserap Rp 893.884.161
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bengkulu, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.315 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.684 Juta lebih diduga dikorupsi Kepek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.168 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Rejang Lebong, memilki jumlah Siswa/I sekitar 1241, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 595.680.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 16 Juni 2022 Rp 794.239.803, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 595.680.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Rejang Lebong, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bengkulu, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Rejang Lebong dan atau Polda Bengkulu berikut ke Kejari Rejang Lebong dan atau Kejati Bengkulu, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMK Negeri 1 Rejang Lebong, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Fr/Red)




