Pandeglang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 5 Pandeglang, Provinsi Banten, yang berada di Jalan Raya Wanasalam Km 1 Cikeusik, tahun 2022 Kepala Sekolah nya yaitu Ahmad Zaenudin Anwar, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 763, lalu untuk tahaun 2023 sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 610.400.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 610.400.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMK Negeri 5 Pandeglang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 51.670.500, – pengembangan perpustakaanRp 50.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 107.115.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 34.577.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 104.981.800,- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 14.866.000, – langganan daya dan jasaRp 30.797.100, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 114.891.200, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 0penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 32.883.500, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 67.838.500, – Total Dana terserap Rp 609.621.100
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 5 Pandeglang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.594.000, – pengembangan perpustakaanRp 4.750.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 150.084.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 39.357.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 204.350.300, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 29.953.000, – langganan daya dan jasaRp 30.330.100, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 72.672.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 0penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 72.087.500, – Total Dana terserap Rp 611.178.900
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMKN 5 Pandeglang, tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat di LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.54 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 330 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.187 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMKN 5 Pandegalng, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 732, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 351.360.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 468.480.000 – tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 351.360.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi, dengan pola yang hamper sama dengan dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 5 Pandeglang, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Bahwa lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Pandegalng, ke Polda Banten, dan Kejaksaan Negeri Pandegalng serta ke Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMKN 5 Pandeglang, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 5 Pandegalng, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(H.Madali/Aditia/Red)