Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Para Kades di Kec.Cikeusal Kabupaten Serang, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023, Segera Dilaporkan LBHK-Wartawan Banten ke Institusi Penegak Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 20, 2024
in Uncategorized
0
Para Kades di Kec.Cikeusal Kabupaten Serang, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023, Segera Dilaporkan LBHK-Wartawan Banten ke Institusi Penegak Hukum
0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | mediasinarpagigroup.com – DESA menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang sejarah dana desa diberikan oleh Pemerintah Pusat, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi.

Korupsi dana Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor ICW, beberapa waktu lalu., ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).

Berangkat dari hal tersebut Wartawan media ini mengutip Konprensi Pers LBHK-Wartawan Banten beberapa waktu lalu terkait dengan pengelolaan dana desa terhadap desa – desa yang ada di Kecamatan Cikeusal tahun 2022 dan 2023, dalam konprensi Pers tersebut hampir semua desa yang ada di Kecamatan Cikeusal diduga pengerjaan Pembangunan Fisik maupun Pemeliharaan yang sumbernya dari dana desa hasilnya sangat mengecewakan, diduga kuat pekerjaan maupun pemeliharaan asal – asalan, sepertinya tidak ada perencanaan yang mateng.

Berdasarkan hasil konfrensi pers tersebut Wartawan media ini mendatangi Para Kades yang ada di Kecamatan Cikeusal namun sangat disayangkan para Kades tidak ada dikantor masing – masing, alasan staf desa yang ditemui Wartawan media ini, bahwa pak Kades lagi tidak ada di kantor.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Konsultan Hukum media ini terkait dengan jumlah dana desa serta digunakan untuk apa dana desa tersebut hal ini sudah tentu berdasarkan laporan para Kades ke Kementrian, terdapat beberapa titik kegiatan yang di investigasi oleh media ini faktanya diduga baru dikerjakan sudah ada yang retak dan atau rusak, selanjutnya Wartawan media ini membuat berita lalu redaksi menayangkan berita tersebut sejalan dengan data yang dimiliki redaksi.

Dipihak lain Camat Cikeusal  LK baru – baru ini menaggapi berita tersebut melalui media Youtube namun sangat disayangkan tidak menjelaskan data dan fakta, sebagaimana yang Kita pahami barang siapa yang membantah atau mendalilkan maka alangkah lebih eloknya si pembantah membuktikan apa yang dia bantah bukan hanya omong – omong saja, kalau omong – omong saja tentu sulit diterima oleh sehat alias bukan informasi mendidik tetapi malah sebaliknya diduga informasi menutup – nutupi.

Fakta dan alat bukti yang media ini miliki, ada beberap titik pekerjaan pembangunan atau pekerjaan fisik dan pemeliharaan dan atau rehabilitasi sepertinya tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Tim Konsultan Hukum media ini yaitu telah memiliki data yang akurat, baik itu poto maupun video serta material – material yang digunakan telah dikumpulkan sebagai alat bukti bagi Tim Hukum media ini untuk melaporkan para Kades ke Polda Banten maupun Tipikor Polres Serang, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Tim Konsultan Hukum media ini.

Ditambahkan Syahrul, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) Undang‑undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., pada Pasal 2 (1)Setiap orang, Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya      Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi dengan perkara tindak pidana korupsi.

Berangkat dari hal tersebut, Tim Konsultan Hukum media ini akan segera melaporkan para Kades yang ada di Kecamatan Cikeusal sebab diduga fakta dilapangan banyak pekerjaan fisik maupun pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum yang sumber pembiyaan nya dari dana desa namun pengerjaan nya diduga tidak sesuai dengan RAB alias diduga ada perbuatan melawan hukum, terkait laporan atau pengaduan Kami nantinya apakah terbukti atau tidak tentu hal ini Kami serahkan ke Penegak Hukum, tegas Syahrul, Minggu (21/7/2024).(H.Madali/Bosner/Red)

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.