Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.2,9 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok Kab.Tangerang, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 28, 2024
in Uncategorized
0
Rp.2,9 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok Kab.Tangerang, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.

Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.

Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.624.059.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).

Lalu, laporan Kepala Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sarana Air Bersih ( SAB ) Rw.006) Rp 46.418.600
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan (Gorong-gorong Selokan Box/Slab Culvert Drainase Prasarana Jalan Lain) Rt.03/04, U-Ditch) Rp 58.283.520
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Kp.Bojongkamal Rt.002/06 (94.5m2x1.2m2) Rp 23.741.000
  4. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Rt.003/03 ( 2 m2 x 50 m2) Rp 26.047.000
  5. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Blok/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa RT.001/02) Rp 26.432.000
  6. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Kp.Bojongkamal RT.002/04 ( 45,5 m2 x 2 m2) Rp 23.780.000
  7. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pelebaran Betonisasi Jalan Desa Kp.Bojongkamal RT.001/05) Rp 64.363.000
  8. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Jogging Track Paving Blok + Penataan Lapangan) Rp 129.415.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Peningkatan Sarana dan prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa/Penerangan Jalan Umum Desa) Rp 148.693.600
  10. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Terselenggaranya gotong royong lingkungan jalan desa) Rp 31.165.480
  11. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) ARIF RT.002/03) Rp 7.500.000
  12. Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) SAR’IH RT.003/05) Rp 7.500.000
  13. Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi/ODF OMAN RT.003/05) Rp 7.500.000
  14. Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) YANAH RT.003/05) Rp 7.500.000
  15. Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) JAENI RT.003/05) Rp 7.500.000
  16. Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) RIKI SUBAGYA) Rp 7.500.000
  17. Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) SITI ROMLAH RT.003/05) Rp 7.500.000
  18. Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) ASMARI RT.003/05) Rp 7.500.000
  19. Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) INANG RT.003/05) Rp 7.500.000
  20. Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) MANSYUR RT.001/04) Rp 7.500.000
  21. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD) Rp 24.542.000
  22. Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Gedung Posyandu NUSA INDAH IV (Empat) RW 006) Rp 59.878.000
  23. Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Gedung Posyandu NUSA INDAH I (Satu) RW 001) Rp 59.878.000
  24. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Ibu Hamil (Insentif Kader Posyandu) Rp 129.600.000
  25. Makanan Tambahan (Pemberian Makanan Tambahan) Rp 29.334.800
  26. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 244.800.000
  27. Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Tersedianya Prasarana Tanggap Darurat Bencana) Rp 13.300.000
  28. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian/Peternakan) Rp 54.169.000
  29. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Peternakan Itik/Bebek (Bibit/Pakan) Rp 49.200.000
  30. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Peternakan (Budidaya Ternak Ayam Pedaging) Rp 44.947.500
  31. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Tersedianya Bibit Sapi Bagi KPM) Rp 90.000.000
  32. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan/Pengolahan Pertanian Yang Diserahkan) Rp 79.300.000
  33. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 48.800.000
  34. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Sarana Olah Raga) Rp 24.788.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Bojongkamal, Kecamatan Legok, diduga merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.

Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Bojongkamal, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Bojongkamal,  yaitu sekitar Rp. 1.293.906.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.

Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, yaitu Rp. 1.764.419.0000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Bojongkamal, ke Tipikor Polresta Tangerang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang,  dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Bojongkamal, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bojongkamal, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.